Hai .. Hai Kali ini aku mau kasih ide snack anak diatas 6 bulan, gampang banget bikinnya cukup perlu 5 bahan saja. Nama snacknya Muffin Apel, dijamin sehat dan bergizi. Bahan : 1. Apel (50 Gram) 2. Outmeal (30 Gram) 3. Telur (1 Butir) 4. Cranberry / Blueberry 5. Selai Kacang Cara Membuat : Tuang 50 Gram Apel Kedalam Wadah Tuang Juga 30 Gram Outmeal Masukkan 1 Butir Telur Blender Semua Bahan Yang Sudah Dimasukkan Siapkan 2 Cetakan Cupcake Masukkan Adonan Yang Sudah Di Blender Tabur Secukupnya Cranberry / Blueberry Kedua anakku suka sekali dengan Muffin Apel ini. Rasanya enak, bertekstur empuk dan lembut. Selamat Mencoba ^^ 👇🏻👇🏻👇🏻 Selai Kacang Aku Pakai Ini, Terbuat darı Kacang Panggang Organik. Dan Dibuat Secara Alami Tanpa Bahan Pengawet. Jadi Aman di Konsumsi Anak. SELAI KACANG BELI DISINI 🛒🛒🛒 Dry Cranberry yang Aku Pakai Rasanya Manis Dan Asamnya Alami. Jadi Pas Banget Dibuat Topping Muffin Apelnya. Aku Gatau Ya Kalau Pakai Cranberry Merk Lain. Rasanya Bakal Sama Apa Engg
Hallo ..
Dan inilah persyaratan yang aku dapatkan dari Whatshapp KBRI :
✅ Tentang Paspor Baru
*(Persyaratan)*
🔸 1. Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh KBRI Seoul.
🔸 2. Paspor Asli dan ID Card Korea [ ARC ] kedua orang tua yang masih berlaku
🔸 3. Akte perkawinan / Surat nikah orang tua
🔸 4. Kartu keluarga korea asli dan terjemahan dalam bahasa inggris terbaru (가족관계증명서) *orangtua WN Korea
🔸 5. Surat keterangan pendaftaran nikah asli dan sudah diterjemahkan dalam bahasa inggris.(혼인관계증명서) *WN KOREA
*(biaya)*
🔸 Paspor 48 Halaman [ Masa Berlaku 5 Tahun ]: $27
*(Pengiriman Paspor Selesai)*
🔸 paspor akan dikirimkan melalui Kantor POS Korea ke alamat yang ditulis pada amplop, dimohon untuk mempersiapkan perangko (sonab denggi habel 2890)
✅ Tentang Affidavit Anak
*(Persyaratan)*
1. Paspor Korea dan Paspor Indonesia anak asli
2. Akte Kelahiran Anak.
3. Paspor Asli dan ID Card Korea [ ARC ] kedua orang tua yang masih berlaku
4. Akte perkawinan / Surat nikah orang tua / Surat keterangan pendaftaran nikah asli yang keluarkan oleh KBRI.
5. ID Card / ARC atau Kartu keluarga korea asli dan terjemahan dalam bahasa inggris terbaru (가족관계증명서) *orangtua WN Korea
*(biaya)*
Affidavit: US$ 31
*(Pengiriman Paspor Selesai)*
paspor akan dikirimkan melalui Kantor POS Korea ke alamat yang ditulis pada amplop, dimohon untuk mempersiapkan perangko (sonab denggi habel)
1. Foto Copy Passport Korea Anak, Ayah dan Ibu
2. Sertifikat Lahir / 출생증명서 (Bahasa Korea & Bahasa Inggris)
3. Akta Perkawinan / Surat Nikah Orang Tua / Surat Keterangan Pendaftaran Nikah Asli yang Dikeluarkan oleh KBRI.
4. Kartu Keluarga Korea / 가족관계증명서 (Asli & Diterjemahkan Basaha Inggris)
5. Surat Keterangan Pendaftaran Nikah / 혼인관계증명서 (Asli dan Bahasa Inggris)
6. Foto Copy Alien Card (외국인등록증)
Proses pembuatan passport anak di ITPC Busan sebagai berikut :
Kali ini aku mau share pengalamanku membuat Passport Indonesia untuk Anakku yang belum lama ini lahir. Karena aku tinggal di Korea, aku berniat membuat Passport di Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di Seoul, Korea. Sebelum aku datang, aku mencari informasi persyaratan yang harus dibawa dengan mengirim pesan di nomer Whatsapp KBRI Seoul (01021022018), hanya cukup ketik #info maka akan ada balasan dari KBRI.
✅ Tentang Paspor Baru
*(Persyaratan)*
🔸 1. Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh KBRI Seoul.
🔸 2. Paspor Asli dan ID Card Korea [ ARC ] kedua orang tua yang masih berlaku
🔸 3. Akte perkawinan / Surat nikah orang tua
🔸 4. Kartu keluarga korea asli dan terjemahan dalam bahasa inggris terbaru (가족관계증명서) *orangtua WN Korea
🔸 5. Surat keterangan pendaftaran nikah asli dan sudah diterjemahkan dalam bahasa inggris.(혼인관계증명서) *WN KOREA
*(biaya)*
🔸 Paspor 48 Halaman [ Masa Berlaku 5 Tahun ]: $27
*(Pengiriman Paspor Selesai)*
🔸 paspor akan dikirimkan melalui Kantor POS Korea ke alamat yang ditulis pada amplop, dimohon untuk mempersiapkan perangko (sonab denggi habel 2890)
✅ Tentang Affidavit Anak
*(Persyaratan)*
1. Paspor Korea dan Paspor Indonesia anak asli
2. Akte Kelahiran Anak.
3. Paspor Asli dan ID Card Korea [ ARC ] kedua orang tua yang masih berlaku
4. Akte perkawinan / Surat nikah orang tua / Surat keterangan pendaftaran nikah asli yang keluarkan oleh KBRI.
5. ID Card / ARC atau Kartu keluarga korea asli dan terjemahan dalam bahasa inggris terbaru (가족관계증명서) *orangtua WN Korea
*(biaya)*
Affidavit: US$ 31
*(Pengiriman Paspor Selesai)*
paspor akan dikirimkan melalui Kantor POS Korea ke alamat yang ditulis pada amplop, dimohon untuk mempersiapkan perangko (sonab denggi habel)
Jadi begitulah persyaratan untuk membuat Affidavit dan Passport Anak di KBRI Seoul. Tapi karena aku tinggal di Busan, jauh rasanya kalau harus pergi ke Seoul, oleh sebab itu aku memutuskan untuk membuatnya di perwakilan KBRI yang ada di Busan yaitu ITPC (Indonesia Trade Promotion Center). Kantor ITPC beralamat di 부산 동구 중앙대로 176 대한 통운 빌딩 103.
Sebelum aku datang di Kantor, aku menelefon terlebih dahulu untuk memastikan persyaratan yang diperlukan, apakah sama dengan yang saya dapat dari Whatshapp KBRI, ternyata sebagai berikut :
Sebelum aku datang di Kantor, aku menelefon terlebih dahulu untuk memastikan persyaratan yang diperlukan, apakah sama dengan yang saya dapat dari Whatshapp KBRI, ternyata sebagai berikut :
1. Foto Copy Passport Korea Anak, Ayah dan Ibu
4. Kartu Keluarga Korea / 가족관계증명서 (Asli & Diterjemahkan Basaha Inggris)
5. Surat Keterangan Pendaftaran Nikah / 혼인관계증명서 (Asli dan Bahasa Inggris)
6. Foto Copy Alien Card (외국인등록증)
Proses pembuatan passport anak di ITPC Busan sebagai berikut :
Pertama aku datang sendiri dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Setelah sampai, aku mengisi formulir yang telah disediakan dari ITPC Busan. Selanjutnya dokumen tersebut akan dikirim kepada pihak KBRI di Seoul untuk membuat akta anak terlebih dahulu.
Setelah akte anak selesai, aku ditelvon ITPC Busan bahwa akte anak aku sudah bisa diambil. Ketika aku mengambil akta anak tersebut, aku datang lagi dengan membawa anak aku untuk pengambilan foto passport secara langsung oleh ITPC Busan. Pada saat itu juga aku membuat affidavit anak aku juga dan membayar biaya pembuatan passport dan affidavit. Biaya pembuatan passport 35.000won, biaya affidavit 35.000 dan ongkos kirim ke rumah 5.000won. Total semua yang aku keluarkan saat itu 75.000won. Setelah satu minggu passport beserta affidavit sampai dirumah dan bisa digunakan.
Setelah akte anak selesai, aku ditelvon ITPC Busan bahwa akte anak aku sudah bisa diambil. Ketika aku mengambil akta anak tersebut, aku datang lagi dengan membawa anak aku untuk pengambilan foto passport secara langsung oleh ITPC Busan. Pada saat itu juga aku membuat affidavit anak aku juga dan membayar biaya pembuatan passport dan affidavit. Biaya pembuatan passport 35.000won, biaya affidavit 35.000 dan ongkos kirim ke rumah 5.000won. Total semua yang aku keluarkan saat itu 75.000won. Setelah satu minggu passport beserta affidavit sampai dirumah dan bisa digunakan.
Sekian blog aku kali ini, semoga bermanfaat ^^
lengkap banget kak infonya
ReplyDeleteseo search engine optimization
thank you.. nice share
ReplyDeleteterimakasih infonya! boleh tahu apakah affidavit masih diperlukan kalau sudah ada paspor Indonesia? bukankah fungsinya sama?
ReplyDelete