Sssttttt … Jaman sekarang banyak sekali modus-modus penipuan. Entah itu penipuan kepada pembeli ataupun penipuan kepada penjual. Salah satu penjual yang hampir tertipu adalah saya. Saya punya akun toko di aplikasi OLX dan Carousell, di akun kedua itu saya menjual barang-barang bekas yang ada dirumah. Modus pertama yang saya temukan di OLX, penipu itu mengirim pesan seperti dibawah ini. Si penipu mengirimkan LINK dan dia berkata wajib memverifikasi dengan menyalin tautan yang dia kirimkan dan mengancam jika tidak memverifikasi, akun OLX saya akan di Blokir. Beruntungnya saya belum sempat mengklik atau menyalin LINK tersebut. Dihari yang sama saya mendapat pesan yang sama dari akun OLX yang berbeda tapi dengan link yang sama. Karena saya merasa pesan itu mencurigakan, saya memang tidak menanggapi pesan tersebut. Tidak lama kemudian, ada notifikasi dari OLX kalau saya sedang berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan. Dan pihak OLX sudah menghapus pengguna tersebut. Saya ras...
.. Hallo ..
Apa kabar ?
Pada artikelku kali ini, aku akan membahas tentang Visa F6 Korea. Pasti ada yang bertanya-tanya apa itu Visa F6, disini aku akan menjelaskan tentang Visa F6 dan Cara membuat Visa tersebut.
Visa F6 adalah Visa yang diperuntukkan Warga Negara Indonesia yang telah menikah dengan Warga Negara Korea. Tidak hanya Warga Negara Indonesia, tetapi juga untuk Warga Negara Asing lainnya yang telah menikah dengan Warga Negara Korea. Berbeda dengan Visa Wisata, Dokumen untuk membuat Visa F6 lebih banyak diperlukan.
Dokumen Visa F6 |
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Visa F6 Korea yaitu :
- Paspor Asli dan Fotocopy (Halaman Identitas dan Visa atau Cap Negara yang telah dikunjungi)
- Formulir Aplikasi Visa (Dengan Foto yang telah ditempel pada Kolom Foto)
- Surat Undangan dari Suami atau Istri WN Korea (Unduh Dokumen)
- Surat Jaminan (Unduh Dokumen)
- Surat Keterangan Kesehatan Suami/Istri (Unduh Dokumen)
- Certificate Of Health (TB)
- Surat Alasan Mengundang Suami atau Istri untuk Tinggal di Korea (Unduh Dokumen)
- Dokumen Pernikahan Korea (Nama Suami atau Istri yang WN Indonesia harus sudah masuk pada Dokumen Pernikahan Korea dan Masa Berlaku Dokumen Pernikahan Korea tersebut tidak lebih dari 3 Bulan)
- Dokumen Pernikahan Indonesia (Akta Perkawinan atau Buku Nikah)
- Dokumen yang Harus dilampirkan dari Pihak Pengundang :
- Surat Keterangan Kerja
- Dokumen Keuangan
- Slip Gaji atau Keterangan Penghasilan
- Bukti Pembayaran Pajak
- Dokumen Kepemilikan Properti
- Dokumen Penyewaan Bangunan
Untuk lebih jelasnya, bisa cek di Website Kedutaan Besar Korea :
http://idn.mofa.go.kr/worldlanguage/asia/idn/visa/step/index.jsp atau http://overseas.mofa.go.kr/id-id/brd/m_2711/list.do
Disini yang pasti untuk WN Indonesia hanya menyiapkan Dokumen yaitu No 1, 2, 5, 6, 9, dan Sertifikat TOPIK. Selebihnya dari Pihak WN Korea yang mempersiapkan. Nomer 5, 6 sebenarnya sama, jadi cukup persiapkan saja Certificate Of Healt. Kalian bisa datang di Rumah Sakit yang telah ditentukan dari Pihak Kedubes Korea.
Berikut Daftar Rumah Sakit tersebut :
* Jakarta (RS. Medistra, RS. Pondok Indah, RS. MMC, RS. MRCCC Siloam, RS. Premier Jatinegara)
* Bali (BIMC Hospital, RS. Siloam Bali)
* Surabaya (RSUD. Premier, RSUD Dr. Soetomo)
* Bandung (RS. Santo Borromeus)
* Yogyakarta (RSUP Dr. Sardjito)
* Medan (Laboratorium Klinik PRAMITA)
Kalau dari aku sendiri, aku memutuskan membuat Certificate Of Health di RS. Medistra Jakarta yang Lokasinya dekat dengan Kedubes Korea dan hasilnya bisa ditunggu hari itu juga. Aku datang jam 8 Pagi, jam 11 Siang aku sudah membawa Certificate Of Health tersebut. Biaya yang aku keluarkan Rp. 400.000,-
Sertifikat TOPIK (Test Of Proficiency In Korean), sama seperti TOEFL apabila dalam tes kemampuan Bahasa Inggris. Sertifikat TOPIK tersebut dibutuhkan sebagai pelengkap Dokumen Pengajuan Visa F6. Tes TOPIK diadakan pada Bulan April dan Oktober dan Pendaftaran Tes TOPIK biasanya dibuka 3 Bulan sebelum tes dilaksanakan.
Dulu aku mengikuti tes TOPIK di UGM Yogyakarta Bulan Oktober. Sebelumnya, pada Bulan Juli aku sudah mendaftarkan diri dengan bantuan Panitia Tes TOPIK di UGM. Karena pada saat itu posisi aku di Korea dan tidak ada pendaftaran Online. Aku hanya diminta untuk mengirimkan Foto 3x4 dan Foto KTP.
Biaya yang aku bayarkan :
* Fee Charge Rp 50.000,-
* Cetak Foto 3x4 Rp 10.000,-
* Biaya Pendaftaran TOPIK I Rp 150.000,-
* Ongkos Kirim Kwitansi Rp 19.000
Total Rp 229.000,-
Tapi terkadang dari pihak Panitia UGM tidak menerima Jasa Titip, jadi kalian bisa langsung datang ke UGM Yogyakarta dengan membawa Uang Pendaftaran TOPIK I Rp 150.000, Pas Foto 3x4 sebanyak 2 Lembar dan Fotokopi KTP dengan memperlihatkan juga KTP Asli. Informasi TOPIK selanjutnya dan pendaftaran TOPIK bisa di akses melalui grub FB : PRODI BAHASA KOREA S1 FIB UGM
*Jadi hanya itu saja yang perlu disiapkan oleh Suami/Istri Warga Negara Indonesia, selebihnya dipersiapkan dari Pihak Suami/Istri Warga Negara Korea. Dokumen-dokumen dari Korea bisa dikirimkan melalui EMS (Express Mail Service), yang merupakan layanan pengiriman surat, dokumen dan paket dari dan ke Luar Negeri. Pengiriman memerlukan waktu sekitar 5-7 hari untuk sampai di Indonesia. Seperti halnya aku kemarin menunggu 7 hari untuk bisa menerima dokumen yang telah dikirimkan dari Korea.
* Jakarta (RS. Medistra, RS. Pondok Indah, RS. MMC, RS. MRCCC Siloam, RS. Premier Jatinegara)
* Bali (BIMC Hospital, RS. Siloam Bali)
* Surabaya (RSUD. Premier, RSUD Dr. Soetomo)
* Bandung (RS. Santo Borromeus)
* Yogyakarta (RSUP Dr. Sardjito)
* Medan (Laboratorium Klinik PRAMITA)
Hasil Rontgen Paru |
Certificate Of Health |
Kalau dari aku sendiri, aku memutuskan membuat Certificate Of Health di RS. Medistra Jakarta yang Lokasinya dekat dengan Kedubes Korea dan hasilnya bisa ditunggu hari itu juga. Aku datang jam 8 Pagi, jam 11 Siang aku sudah membawa Certificate Of Health tersebut. Biaya yang aku keluarkan Rp. 400.000,-
Sertifikat TOPIK (Test Of Proficiency In Korean), sama seperti TOEFL apabila dalam tes kemampuan Bahasa Inggris. Sertifikat TOPIK tersebut dibutuhkan sebagai pelengkap Dokumen Pengajuan Visa F6. Tes TOPIK diadakan pada Bulan April dan Oktober dan Pendaftaran Tes TOPIK biasanya dibuka 3 Bulan sebelum tes dilaksanakan.
Dulu aku mengikuti tes TOPIK di UGM Yogyakarta Bulan Oktober. Sebelumnya, pada Bulan Juli aku sudah mendaftarkan diri dengan bantuan Panitia Tes TOPIK di UGM. Karena pada saat itu posisi aku di Korea dan tidak ada pendaftaran Online. Aku hanya diminta untuk mengirimkan Foto 3x4 dan Foto KTP.
Biaya yang aku bayarkan :
* Fee Charge Rp 50.000,-
* Cetak Foto 3x4 Rp 10.000,-
* Biaya Pendaftaran TOPIK I Rp 150.000,-
* Ongkos Kirim Kwitansi Rp 19.000
Total Rp 229.000,-
Tapi terkadang dari pihak Panitia UGM tidak menerima Jasa Titip, jadi kalian bisa langsung datang ke UGM Yogyakarta dengan membawa Uang Pendaftaran TOPIK I Rp 150.000, Pas Foto 3x4 sebanyak 2 Lembar dan Fotokopi KTP dengan memperlihatkan juga KTP Asli. Informasi TOPIK selanjutnya dan pendaftaran TOPIK bisa di akses melalui grub FB : PRODI BAHASA KOREA S1 FIB UGM
*Jadi hanya itu saja yang perlu disiapkan oleh Suami/Istri Warga Negara Indonesia, selebihnya dipersiapkan dari Pihak Suami/Istri Warga Negara Korea. Dokumen-dokumen dari Korea bisa dikirimkan melalui EMS (Express Mail Service), yang merupakan layanan pengiriman surat, dokumen dan paket dari dan ke Luar Negeri. Pengiriman memerlukan waktu sekitar 5-7 hari untuk sampai di Indonesia. Seperti halnya aku kemarin menunggu 7 hari untuk bisa menerima dokumen yang telah dikirimkan dari Korea.
Dokumen Dari Korea |
Setelah semua dokumen dirasa sudah lengkap, bisa langsung pergi ke Kedubes Korea di Jakarta. Dan pengajuan Visa bisa diterima dari jam 9 sampai 12 siang. Pada saat itu aku datang ke Kedubes jam 11 Siang sesudah dari RS. Medistra dan mendapat antrian nomer 50, setelah nomor aku dipanggil, dokumen semua di cek oleh pihak Kedubes, setelah semua lengkap aku diarahkan untuk membayar terlebih dahulu di KEB Hana Bank yang ada di lingkup Kedubes juga. Setelah membayar aku dapat perangko dan bukti pembayaran Visa F6 dari Bank, lalu aku serahkan bukti pembayaran kepada pihak kedubes yang telah mengecek dokumen aku. Dan akhirnya aku dapat selembar kertas lagi dari Kedubes, dimana nanti digunakan untuk mengambil Visa apabila Visa sudah approved.
Untuk Pengambilan Visa |
Proses pembuatan Visa F6 ini memerlukan waktu sekitar 2 bulan, bahkan kadang lebih dari 2 bulan. Tergantung kelengkapan dokumen yang diperlukan, apabila ada kekurangan, Kedubes akan menelefon dan itu yang membuat proses menjadi lebih lama. Jadi pastikan sebelum apply visa semua dokumen sudah lengkap dan benar. Kalau dari aku sendiri , apply 19 Desember dan approved 7 Februari , tidak hampir 2 bulan.
Setelah akhirnya Visa F6 sudah ditangan, tinggal beli tiket pesawat dan berangkat deh ke Korea. Bye
*note :
Sebaiknya persyaratan untuk membuat Visa F6, pihak WN Indonesia melihat di Website Kedubes Bahasa Indonesia. Dan persyaratan untuk pihak WN Korea melihat Website Kedubes Bahasa Korea. Agar semua dokumen lengkap dan benar, karena pada website Indonesia dan Korea ada sedikit perbedaan.
*baca juga :
~ See You ~
Hi sist, salam kenal ya... Aku mau tanya2 neh kebetulan agustus ini aku mau membuat F6.
ReplyDelete- kalau healty sertificate itu kita apa aja yg harus di check uo ya ? Apa general check up seluruhnya ?
- kalau aku tanpa ujian topik tapi aku ada kursus bahasa korea 120jam bisa ngk ya ?
Soalnya suami aku untuk menunggu ujian topik dia blg terlalu lama kalau hrs menunggu oct lagi..
Mohon info2nya ya... Thank you
Hai sis, salam kenal juga ^^
Delete- Pengecekan pada saat medical check up tergantung dari kebijakan masing-masing Rumah Sakit. Ada Rumah Sakit yang hanya melakukan pengecekan rontgen thorax, ada juga yang melakukan tes urin, tes dahak dan rontgen.
- TOPIK bisa dikatakan wajib ada saat pengajuan Visa F6, apabila tidak ada TOPIK mungkin bisa menyebabkan proses pembuatan visa memerlukan waktu yang lebih lama. TOPIK boleh tidak disertakan apabila istri sudah mengandung.
Semoga sedikit jawaban saya bisa membatu dan Semangat Sis ^^
mba mau tanya,kalo hasil Medikal Chek Up ada indikasi TB .tapi tidak menular apakah tetep bisa membuat visa ?
ReplyDeleteKalau setau saya, bagi yang akan tinggal di Korea selama lebih dari 91 Hari diwajibkan untuk melampirkan Certificate of Health (Bebas TB / Tidak ada Penyakit TB)
Delete.
Sedangkan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, bisnis dan lain-lain dibawah 90 hari tidak perlu melampirkan Certificate of Health
.
Kalau saran saya lebih baik berobat dulu saja kak sampai benar-benar sembuh baru apply Visa F6. Atau untuk lebih jelasnya bisa langsung menanyakan kepada pihak Kedubes Korea
Mba mau tanya nih.
ReplyDeleteDulu saya pernah apply visa tourris, tp di tolak.
Nah untuk pengajuan visa menikah, apakah kemungkinan akan di tolak juga..
Kalau itu tergantung kelengkapan dokumen kak, asal dokumen lengkap dan benar, kemungkinan besar diterima ..
Deletehi kak owin nda, visa kakak uda lewat?
Deletehi kak owin nda, visa kakak uda lewat?
DeleteTerus mba kalau untuk buku nikah indonesia nya itu harus asli ya?
ReplyDeleteBuku nikah Indonesia Foto Copy sama ditunjukin saja yang Asli kak
DeleteHi kak, pas bikin visa di interview pake bahasa korea gak?
ReplyDeleteKalau dari saya sendiri tidak kak, tapi apabila dokumen dirasa meragukan dan berantakan terkadang diperlukan interview, tapi kemungkinan tidak menggunakan Bahasa Korea.
DeleteHi kak.. waktu bikin visa di interview pake bahasa korea gk?
ReplyDeleteBuku nikahnya apakah di legalisir juga kak di kemenag kemenkumham dan kemenlu?
ReplyDeletehy kak aku mau tanya dong, untuk pengajuan sertifikat topik apakah ada syarat harus level berapa-berapanya ?
ReplyDeleteSetau Saya Minimal Lolos TOPIK 1 Level 1 kak (Level 1 Nilai lebih dari 80, Level 2 Lebih dari 140)
Deletehi all, saya rencana menikah taon depan , tapi masih belum pernah pergi ke korea, sebelumnya pernah apply visa Tourist ke koreanya pernah di reject, gak dapat. jadi kami ketemuannya selama 3taon di Indonesia aja.. ni lagi bingung banget dan gak ngerti.. jadi bagaimana cara step by step untuk nikah dan syarat"nya? lebih baik nikah di indo dulu atau korea dulu? mohon bantuannya kalau ada yg tau gimana. thanks
ReplyDeleteNikah di Indo maupun di Korea dulu sama sama memerlukan proses dan perjuangan ka , jadi tergantung dari kesepakatan pasangan aja mau menikah dimana dulu.
Deletehi all, saya rencana menikah taon depan , tapi masih belum pernah pergi ke korea, sebelumnya pernah apply visa Tourist ke koreanya pernah di reject, gak dapat. jadi kami ketemuannya selama 3taon di Indonesia aja.. ni lagi bingung banget dan gak ngerti.. jadi bagaimana cara step by step untuk nikah dan syarat"nya? lebih baik nikah di indo dulu atau korea dulu? mohon bantuannya kalau ada yg tau gimana. thanks
ReplyDeleteBantu jawab . Kmu pngennya nikah dmna indo atau Korea . Klw aku di indo katanya lebh mudah .... Tapi tergantung org2 aj .. dan saran saya sebelum melaksanakan pernikahan kmu sudah punya pegangan sertifikat topik jadi tidak terlalu lama untuk menunggu dapat visa f6
Deletemaaf mo nanya...saya visa e9 dan kenal cewek visa f6....
ReplyDeleteyg mo sy tanyain kira2 dianya masih bersuami atau enggak...dan kedepannya ada masalah gak buat saya...
makasih...
Maaf, Kalau soal ini saya kurang tau ka. Silahkan tanya wanitanya langsung. Yang pasti kalau dia masih bersuami, kedepannya jelas akan ada masalah.
DeleteSaya udah 3 bulan lebih ngajuin fida f6 tapi sampai sekarang hampir 4 bulan belum ada keterangan jelas apayang bisa saya lakukan ? Padahal saya punya 2 anak di korea
ReplyDeleteMaaf sebelumnya apakah dokumen sudah lengkap?
DeleteHallo mba mau tanya biasa ny proses visa f6 ada lebih dr etimasi tgl ny gak mba
ReplyDeleteHallo , proses visa F6 ada yg lebih dari estimasi tgl, ada jg yg kurang dari estimasi tgl. Semua tergantung lengkap tidaknya dokumen.
DeleteHai kak jika pengajuan visa dokumen lengkap apa ada kemungkinan visa di tolak?
ReplyDeleteKemungkinan besar tidak, tapi setahu saya Visa tidak dapat diterbitkan apabila jumlah orang yang tinggal lebih banyak dibandingkan luas tanah atau jumlah kamar, atau tempat yang tidak bisa ditinggali oleh pasangan suami istri pada umumnya seperti kost atau motel. Visa dapat diberikan jika pengundang dan pasangan memiliki ruang yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal bersama. Oleh sebab itu pada persyaratan pengundang diperlukan bukti dokumen kepemilikan properti.
DeleteTerimakasih infonya kk bermanfaat sekali
DeleteKak permisi mau tanya, kalo seumpama nantinya akan tinggal dg mertua di korea (1 orang). Itu penghasilan suami dihitung untuk 2 orang atau 3 orang ya kak? Terimakasih
Delete3 orang
Deletekak, kalau pasangan berkomunikasi bhs inggris. apakah juga harus ada dokumen topik ya? kalau seperti saya yg belum pernah belajar bahasa korea atau sama sekali tidak tau bahasa korea. gimana yg saya hrs lakukan ya?? minta sarannya hehe thanks
ReplyDeleteDiperlukan Topik untuk pasangan yang berkomunikasi dengan Bahasa Korea. Apabila pasangan berkomunikasi dengan bahasa asing seperti Bahasa Inggris, diperlukan sertifikat yang membuktikan keduanya bisa Bahasa Inggris.
Deleteoh ok sis, tq.
Deletesis ada teman yg berkomunikasi bhs inggris lalu hanya lampir sertifikat yg buktikan keduanya bs bhs inggris ya? ^^
Iya. Tapi apabila kurang yakin bisa ditanyakan langsung pihak kedubes atau KVAC melalui call center 021-3950-4000, whatsap 081293395148 (chat only) dan email info@visaforkorea-in.com (senin-jumat 09.00-17.00)
Deletesis, waktu tu teman sis ada di liad score English testnya gak ya? atau hanya buktikan mereka bs komunikasi aja?
Deletesis, waktu itu teman sis ada di liad score English testnya gak ya? atau hanya buktikan mereka bs komunikasi aja?
Deletedan apakah karena teman sis/pasangannya ada pernah tinggal di negara inggris?
Kak ..
ReplyDeleteKakak gmn bisa belajar bahasa korea dan siap melakukan test topic ..
apa ada sekolah khusus apa gmn ?????
Topic test tentang apa aja !!??? Reading ..listening tu susah gak ..
Tahun ini mo nikah insyaallah september ..tapi msh blm bs bahasa
Hallo ,
DeleteSaya kursus satu bulan setengah untuk persiapan tes topik,
Topik 1 terdiri listening reading , tidak terlalu susah apabila sudah mengerti setidaknya 50% Bahasa korea .
Hi sis dulu kamu les 1 1/2bulan bener2 dari basic apa kamu sudah ada basic lalu ambil kelas persiapan? kalau boleh tahu dimana yah? thanks :)
DeleteHallo, sebelumnya aku udah ada basic, tapi kelas yg aku ambil 1 1/2 bulan itu bener bener diajarkan dari basic lagi. Di Bina Insani ^^
DeleteTerima kasih atas postingan ini sangat membantu
ReplyDeleteSama - sama . Senang bisa membantu ^^
DeleteHallo kak,, mau tanya nih apabila sudah lapor di catatan sipil apakah perlu membuat akta nikah lagi? Apakah dengan surat bukti pelaporan itu bisa di pakai untuk nomor 9?
ReplyDeleteHallo ka .. Surat Pelaporan dari Catatan Sipil bisa dipakai untuk pembuatan visa F6 . Jadi tidak perlu akta nikah lagi. Sampai saat inipun saya juga tidak punya akta nikah dan saya bisa membuat Visa F6 .
Deletehi mau tanya adakah yg pernah ajukan visa f6 tapi suami tidak bekerja? aku dan suami sudah tinggal bersama 1 tahun jd katanya juga tanpa serfikat bahasat atau sertifikat topic juga bisa. mohon info karena mau ajuin terkendala suami yg saat ini tdk bekerja dan posisi di indonesia dgn saya krn kemarin urus pernikahan jadi keterusan disini dan berhenti kerja T.T
ReplyDeletehi sis, numpang nanya lg, teman sis yg keduanya komunikasi dgn bhs inggris, waktu itu temannya sis membuktikan dengan sertifikat test apa ya dan lainnya ya?
ReplyDeletekemarin aku pakai sertifikat bahasa indonesia BIPA punya suami, bisa :)
DeleteHi ka salam kenal,
ReplyDeleteMau tanya ka untuk sertifikat topik ini apakah hanya bisa di lakukan di UGM saja
Apakah di daerah jakarta dan sekitarnya ada..
Dan apakah ada nomor telepon yang bisa di hubungi untuk tanya tanya mengenai sertifikat topik ini ka
Karena rencana saya ingin pengajuan visa F6 untuk pergi ke Korea bulan maret 2021 ini ka
Mohon informasinya, terima kasih
di jakarta ada kak. kmrn aku thun 2019 di JIKS ...coba aj liat pengumumannya . saran buat ibu2 yg blm bsa ajukan visa karena terhalang topik pakai visa kunjungan keluarga aj . masa tinggal nya 3 bulan. saya udh di korea . kalau mau bisa visa f6 di korea aj lebh cepat ...
DeleteHi kak,, syarat apa aja untuk mengajukan visa kunjungan keluarga? Bisa minta contact nya kak? Untuk bertanya2. Terimakasih ^
Deletebisa kak eghaaurora line ya kak
Deletehalo semuanya , ada gak ya yg nikahnya di korea dulu gak ya? katanya mengajukan visa f6 harus ada akta perkawinan indonesia. tapi katanya nikahnya di korea dulu itu, hanya lapor nikah di indo saja jadi gak ada dapat akta nikah. itu benar gak ya? dan jadi surat apa aja untuk membuktikan pernikahan sah dr kedua negara untuk apply visa f6? mohon balasannya terimakasih.
DeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteDatang lagi di 2 oct 2021 ..
ReplyDeleteKak .. vissa f6 wajib banget ada certificat yaaa tapi di Indonesia di cancel mulu test TOPIK nya .. 어떻게 ㅠㅠ
pakai visa kunjungan keluarga dulu kak ke korea , terus bisa ikut ujian topik di korea , soalnya di korea ada terus kak , apa lagi di korea bisa perpanjang visa bisa sampai 6 bulan lebh di korea kak
Deletehai mohon bantuannya dong.
Deleteaku mau buat visa f6 di korea tapi tlp ke imigrasi suruh buat di indonesia deh.
kira2 bisa gak sih buatnya di korea aja?
kalau mau perpanjang gitu harus gimana sih?
please bantuannya.
This comment has been removed by the author.
DeleteHallo kk Patricia. Salam kenal kk. Kk sy mau bertanya jika sy pergi ke Korea dgn Bisa kunjungan Keluarga, apakah ketika tiba di Korea sy dpt mengajukan visa F6? Mohon penjelasan dr kk Particia. Terimakasih kk.
ReplyDeleteHallo kak ..kalo untuk f6 vissa kita ngajuin tanpa certificat topik,tapi ini posisinya lagi hamil .. bisa apa tidak yaa ?? Apa hrs melahirkan dulu baru bisa pengajuan f6 visa tanpa certificat topik,apa gmn kak ???
ReplyDeleteHallo, kalau setau saya dulu bisa ngajuin f6 tidak perlu topik kalau posisi hamil. Tapi kurang tau ya sekarang peraturannya masih sama atau udah berubah. Lebih jelas nya silahkan tanya pihak bersangkutan ya ^^
DeleteHi. Aku mau tanya setelah f6 visa terbit, ada batas waktu entry ke koreanya berapa lama ga ya?
ReplyDeletekmrn klw gak salah 3 bulan kakk tapi nanti di tambahn masa berlakunya
DeleteKak waktu pembuatan visa f6 apkah ada interview dari pihak kedubes?
ReplyDeletetergantung kakk ada yg di telpn dari kedutaan ada yang gak di telpon ,
DeleteKakak mau tanya donk klo untuk visa f6 tu ada cek hiv gak ya?
ReplyDeleteAda kak .. tes HIV, tes penyakit seksual menular, infeksi paru, dan gangguan kejiwaan..
DeleteKak untuk tes HiV , penyakit seksual dan gangguan kejiwaan apa ada formulir khususnya juga? Karena yg saya dapat dadi website kedubes hnaya formullir check up TB saja.
DeleteHalo kak, mau tanya utk pengajuan visa F6, saya ada TOPIK tp expired nov 2024 sedangkan rencana mau mengajukan F6 di Feb/maret 2025, apakah masih bisa dipakai sertif TOPIKnya? Atau bisa diganti dgn pembuktian chat dgn suami atau yg lainnya? Terimakasih
ReplyDelete