Halloooooo …. Apa kabar ??????? Kali ini aku mau share cara perpanjang Passport Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kok bisa Ganda ? Yaaa, Anak bisa mempunyai kewarganegaraan Ganda karena asal negara orang tua berbeda. Seperti halnya aku berasal dari Indonesia dan Suami berasal dari Korea. Dengan begitu Anak mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu Korea dan Indonesia. Anak memiliki kewarganegaraan ganda berlaku sampai umur anak mencapai 18 tahun. Ketika anak mencapai umur 18 tahun, Anak harus memilih 1 kewarganegaraan saja. Dibawah ini syarat membuat passport baru dan perpanjang passport anak WNI. Untuk anak Berkewarganegaraan Ganda syaratnya sama, hanya saja ditambah dengan Affidavit dan Kitas Orang Tua WNA. Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan dokumen yang kalian bawa sudah lengkap. Karna kalau tidak kalian hanya akan buang - buang waktu. Seperti aku yang sudah datang mau perpanjang passport, tapi terkendala karena affidavit. Jadi mau gamau harus membuat affidavit terlebih dah...
Hai .. Hai .. Udah nggak terasa hampir 2 minggu sudah aku di Jeju dan hari ini adalah hari terakhir aku jalan-jalan disini. Kali ini aku pergi ke Yongduam (용두암), ada di 363-9 Yongdami-dong, Jeju-si, Jeju-do, South Korea Sebelum aku ke Yongduam, aku makan dulu di 우진해장국 (Ujin Haejangguk), yang berlokasi di 11 Seosa-ro, Samdo 2(i)-dong, Cheju, Jeju-do. Ketika aku sampai disana, sudah banyak sekali orang antri, mau nggak mau aku pun juga ikut antri. Semua akan diberi nomer antrian, giliran nomer dipanggil aku masuk dan makan 고사리육개장 (Gosari Yukgaejang), awalnya aku nggak yakin bakal suka sama makanan itu, setelah masuk ke mulut, bener-bener the best. Enak banget, pantes aja kan banyak orang yang datang disini dan rela antri. Setelah perut kenyang barulah aku ke Yongduam. Yay ... Nah ini dia Yongduam, yang artinya Dragon Head (Kepala Naga). Bebatuan yang ada di atas, sering disebut mirip dengan kepala Naga, maka dari itu tempat itu din...