Halloooooo …. Apa kabar ??????? Kali ini aku mau share cara perpanjang Passport Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kok bisa Ganda ? Yaaa, Anak bisa mempunyai kewarganegaraan Ganda karena asal negara orang tua berbeda. Seperti halnya aku berasal dari Indonesia dan Suami berasal dari Korea. Dengan begitu Anak mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu Korea dan Indonesia. Anak memiliki kewarganegaraan ganda berlaku sampai umur anak mencapai 18 tahun. Ketika anak mencapai umur 18 tahun, Anak harus memilih 1 kewarganegaraan saja. Dibawah ini syarat membuat passport baru dan perpanjang passport anak WNI. Untuk anak Berkewarganegaraan Ganda syaratnya sama, hanya saja ditambah dengan Affidavit dan Kitas Orang Tua WNA. Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan dokumen yang kalian bawa sudah lengkap. Karna kalau tidak kalian hanya akan buang - buang waktu. Seperti aku yang sudah datang mau perpanjang passport, tapi terkendala karena affidavit. Jadi mau gamau harus membuat affidavit terlebih dah...
Annyeonghaseyo ... Artikel aku kali ini, aku ingin membahas tentang cara membuat Visa Turis Korea. Visa Turis Korea adalah Visa yang dibuat oleh Kedutaan Besar Republic Korea sebagai syarat untuk bisa masuk di Negara Korea. Tahun lalu teman aku apply Visa Korea di Kedutaan Korea Selatan di Jakarta, tapi tidak tahu kenapa Visa dia di tolak, dan tidak terlalu paham juga penyebab Visa dia ditolak, aku pikir sih dia bakal di approved karena dokumen yang dia bawa kayaknya banyak banget, jadi tahun lalu aku sedikit takut buat apply Visa. Tapi di tahun 2018 ini aku memberanikan diri untuk apply Visa Korea, dan ternyata nggak sesulit yang aku bayangkan, semuanya sangatlah mudah. Aku tanya-tanya syarat membuat Visa di banyak Travel agent di Solo dan bahkan Jogja, aku kumpulkan semua informasi dari Travel agent semua yang aku datangi, ada yang mengharuskan untuk mengikutkan bookingan hotel dan ada juga yang mengharuskan melampirkan Fotocopy SIUP, NPWP & TDP tempat bekerja. Beda...