Cara Perpanjang Passport Anak Berkewarganeraan Ganda   Skip to main content

Cara Perpanjang Passport Anak Berkewarganeraan Ganda

 Halloooooo …. Apa kabar ??????? Kali ini aku mau share cara perpanjang Passport Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kok bisa Ganda ? Yaaa, Anak bisa mempunyai kewarganegaraan Ganda karena asal negara orang tua berbeda. Seperti halnya aku berasal dari Indonesia dan Suami berasal dari Korea. Dengan begitu Anak mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu Korea dan Indonesia.  Anak memiliki kewarganegaraan ganda berlaku sampai umur anak mencapai 18 tahun. Ketika anak mencapai umur 18 tahun, Anak harus memilih 1 kewarganegaraan saja. Dibawah ini syarat membuat passport baru dan perpanjang passport anak WNI. Untuk anak Berkewarganegaraan Ganda syaratnya sama, hanya saja ditambah dengan Affidavit dan Kitas Orang Tua WNA. Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan dokumen yang kalian bawa sudah lengkap. Karna kalau tidak kalian hanya akan buang - buang waktu. Seperti aku yang sudah datang mau perpanjang passport, tapi terkendala karena affidavit. Jadi mau gamau harus membuat affidavit terlebih dah...

Cara Perpanjang Passport Anak Berkewarganeraan Ganda

 Halloooooo ….

Apa kabar ???????

Kali ini aku mau share cara perpanjang Passport Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kok bisa Ganda ? Yaaa, Anak bisa mempunyai kewarganegaraan Ganda karena asal negara orang tua berbeda. Seperti halnya aku berasal dari Indonesia dan Suami berasal dari Korea. Dengan begitu Anak mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu Korea dan Indonesia. Anak memiliki kewarganegaraan ganda berlaku sampai umur anak mencapai 18 tahun. Ketika anak mencapai umur 18 tahun, Anak harus memilih 1 kewarganegaraan saja.

Dibawah ini syarat membuat passport baru dan perpanjang passport anak WNI. Untuk anak Berkewarganegaraan Ganda syaratnya sama, hanya saja ditambah dengan Affidavit dan Kitas Orang Tua WNA.


Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan dokumen yang kalian bawa sudah lengkap. Karna kalau tidak kalian hanya akan buang - buang waktu. Seperti aku yang sudah datang mau perpanjang passport, tapi terkendala karena affidavit. Jadi mau gamau harus membuat affidavit terlebih dahulu. Sebenarnya Anak aku sudah punya affidavit dari KBRI Korea. Karena kebetulan Anak aku lahir di Korea. Tapi karena Affidavit Korea hanya berbentuk selembar kertas ini saja, jadi aku disuruh membuat lagi affidavit yang baru. 

Affidavit Lama Dari Korea

Kata orang imigrasi, seharusnya ada 1 lembar lagi yang di dapat dari KBRI Korea. Tapi aku tidak ada, benar - benar hanya kertas kecil diatas saja yang aku dapat. Padahal kalau Ada 1 lembar lagi yang di maksud Imigrasi, aku  tidak perlu membuat affidavit baru dan langsung bisa perpanjang passport Indonesianya.

Barangkali ada yang belum tau apa Itu affidavit, aku bakal jelasin sedikit. Jadi affidavit itu adalah fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor asing. Ini memungkinkan anak untuk masuk dan keluar Indonesia tanpa perlu visa atau izin tinggal tambahan, karena affidavit berfungsi sebagai pengganti.

Affidavit yang aku dapat Dari Korea hanya selembar kertas kecil, berbeda dengan affidavit yang dibuat di Indonesia berbentuk seperti KIA. Beda jauh bukan ? Heheh


Oke, sebelum perpanjang passport Indonesianya. Aku putuskan buat affidavitnya dulu. Syarat - syaratnya mudah kok, tidak sulit. Nah sebelum pembuatan affidavit, harus bikin Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda. Dokumen yang diperlukan sama Seperti pembuatan affidavit. Jadi cukup Siapkan dokumen yang di perlukan sebanyak masing masing 2 lembar.

Syarat Pembuatan Affidavit Anak

Jadi diatas adalah dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Affidavit Anak, form pendaftaran bisa download sendiri dari google atau bisa langsung minta di Imigrasi dan isi langsung di imigrasi.  

Langkah pertama, datang ke imigrasi pagi pagi untuk membuat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), kalau Ada yang bikinnya di imigrasi Jakarta Selatan, bisa langsung ke loket informasi untuk minta nomer antrian pembuatan Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda. Setelah itu bisa naik ke lantai 3 dan ke biasanya akan diarahin ke loket nomer 2 (kalau imigrasi Jakarta Selatan ya). Setelah itu serahin semua dokumen, dan bisa ditinggal deh, tinggal nunggu Sertifikat ABG nya jadi, biasanya perlu waktu 3-5 hari kerja. 

Pengambilan Sertifikat ABG ada di lantai 1 (gratis tidak Ada biaya), setelah jadi Sertifikatnya. Ambil nomer antrian lagi di loket informasi, lalu naik lagi ke lantai 3 bertemu lagi dengan orang yang jaga di loket nomer 2. Serahin lagi dokumen dokumen pembuatan affidavit Anak ditambah Sertifikat ABG nya yang baru saja diambil. Setelah dokumen lengkap, Anak aku diarahin Untuk foto langsung. Dan membayar biaya pembuatan affidavit di Bank BRI yang ada di Imigrasi …..

Setelah itu kita pulang lagi, dan menunggu lagi proses pembuatan affidavit selama 3-4 hari kerja. Setelah jadi, bisa ambil lagi di lantai 1 (loket pengambilan). Akhirnya sekarang sudah punya Sertifikat ABG dan Affidavit, jadi saat pengambilan afidavit, sekalian perpanjang passportnya. 

Perpanjang passpor Ada di lantai 2, sebelum naik ke lantai 2. Harus minta nomer antrian dulu di lantai satu, dekat dengan loket informasi, karena Anak aku masih umur 5 Tahun jadi dapat pembuatan passport di antrian yang prioritas. 

Terdapat layanan walk-in di unit utama Jl. Hj Tutty Alawiyah pada hari Senin s.d. Jumat yang tersedia untuk antrean prioritas bagi kelompok rentan (balita, lansia >60 tahun, disabilitas, ibu hamil) dengan kuota sebanyak 20 permohonan per harinya.

Karna aku dapat yang prioritas, cepet banget. Naik ke lantai 2 langsung dipanggil nomer antrian nya dan dilayani ibu ibu yang sangat ramah. Langsung aku serahkan dokumen dokumen perpanjang passpornya, di cek setelah lengkap langsung di foto.

Perpanjang passport perlu dokumen dokumen Seperti penggantian passport, ditambah Sertifikat ABG Dan Affidavit Anak. Biaya pembuatan passport 650.000 karna aku pilih yang passport elektronik (E-passpor)

Rincian Biaya Passport:

• Paspor Biasa Non Elektronik Rp. 350.000,- (berlaku 5 Tahun)
• Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) Rp. 650.000,- (5 Tahun)
• Layanan Percepatan (Paspor Jadi di Hari Sama) Rp. 1.000.000




Comments

Popular Post

Preloved_babyku_id Akun Penipu

Hallo, aku mau share pengalaman tidak menyenangkanku tertipu onlineshop @preloved_babyku_id. Seumur hidup baru kali ini aku kena tipu onlineshop.  Awalnya memang aku sedikit curiga dengan onlineshop di Instagram yang namanya @preloved_babyku_id , karna memang harganya cukup murah dengan foto barang-barang preloved yang masih bagus dan bermerk. Selain itu, aku heran barang yang udah lama diupload tapi kok masih ready aja, padahal kalau dilihat ada yang comment dan seperti nya berminat beli, aneh sih. Tapi aku gamau negatif thinking karna disitu ada bukti transfer dan followers juga banyak, jadi aku coba buat percaya aja.  Akhirnya akupun beli car seat dan bouncer dengan total harga 1juta + ongkir 100rb , aku langsung kirim uang saat itu juga , dan dia bilang akan cek dulu. Seharusnya kalau memang sudah cek, kasih kabar lagi kalau memang uang sudah masuk, tapi ditunggu sampai hari besoknya tidak ada kabar. Setelah aku tanya lagi, kapan dikirim? Dia bilang udah dikirim. Giliran d...

Menikah Dengan Orang Korea, Berikut Proses dan Dokumen yang Diperlukan

안녕하세요 Kali ini aku mau share prosesku menikah dengan suami aku (Orang Korea). Aku share berdasarkan pengalaman aku sendiri, walaupun ada kekeliruan proses, tapi bersyukur banget sekarang sudah selesai. Pertama aku hanya ikut suami yang bicara hanya perlu Surat Keterangan Belum Menikah, Kartu Keluarga (Asli) dan Akta Kelahiran (Asli) untuk menikah di Korea. Jadi aku hanya menyiapkan 3 dokumen itu untuk aku bawa ke Korea. Setelah 5 hari di Korea aku dan suami pergi ke Guchong, kalau menurut aku itu semacam Kantor Catatan Sipilnya Korea, untuk Lapor Menikah.  Ini dia 구청 (Guchong) di Busan, Dokumen yang aku bawa seperti yang udah aku sebutin diatas, Kartu Keluarga (ASLI), Akta Kelahiran (ASLI), dan Surat Keterangan Belum Menikah (ASLI), sedangkan untuk suami cukup bawa Identitas Card Nasional. Setelah masuk ke dalam, masuk lurus saja tidak perlu naik eskalator, karena pelayanan pernikahan ada di lantai 1, langsung datang ke meja yang bertuliskan 가족 등록신고 서...

Rumah Sakit Tempatku Melahirkan Di Busan, Korea Selatan (위대한탄생 여성병원·산후조리원)

Hallo Apa Kabar Semua ? Kali ini aku mau share Rumah Sakit tempatku melahirkan anak pertamaku di Busan, Korea Selatan. Dari hamil, melahirkan, sampai dengan anak aku sudah lahir, Rumah Sakit ini yang aku datangi untuk imunisasi. Nama rumah sakit ini Great Birth Women's Hospital (위대한탄생 여성병원·산후조리원) yang berlokasi di Yeonsan 5(o)-dong, Busan. Pada tanggal 11 Januari jadwal kontrol kehamilanku yang menginjak usia 37 minggu lebih 6 hari. Tak terduga dokter berkata aku sudah pembukaan 1 dan harus dirawat di Rumah Sakit. Akhirnya saat itu juga aku mulai dirawat di Rumah Sakit, dan kamar dibawah inilah tempatku di rawat sebelum anakku lahir. Aku diberi suntikan di bagian anus untuk merangsang buang air besar. Aku juga diberi suntikan di tulang belakang untuk merangsang kontraksi. Setelah itulah kontraksi kontraksi palsu muncul, aku berharap dimalam hari baby keluar, tapi sampai dengan malam hari, aku masih pembukaan 2, jadi menutup kemungkinan baby aku lahir malam itu. Padahal...

Cara Membuat Visa F6 Korea

.. Hallo .. Apa kabar ? Pada artikelku kali ini, aku akan membahas tentang Visa F6 Korea. Pasti ada yang bertanya-tanya apa itu Visa F6, disini aku akan menjelaskan tentang Visa F6 dan Cara membuat Visa tersebut.  Visa F6   adalah Visa yang diperuntukkan Warga Negara Indonesia yang telah menikah dengan Warga Negara Korea. Tidak hanya Warga Negara Indonesia, tetapi juga untuk Warga Negara Asing lainnya yang telah menikah dengan Warga Negara Korea. Berbeda dengan Visa Wisata, Dokumen untuk membuat Visa F6 lebih banyak diperlukan.  Dokumen Visa F6 Dokumen yang diperlukan untuk membuat Visa F6  Korea yaitu : Paspor Asli dan Fotocopy (Halaman Identitas dan Visa atau Cap Negara yang telah dikunjungi) Formulir Aplikasi Visa (Dengan Foto yang telah ditempel pada Kolom Foto)  Surat Undangan dari Suami atau Istri WN Korea (Unduh Dokumen) Surat Jaminan (Unduh Dokumen) Surat Keterangan Kesehatan Suami/Istri (Unduh Dokumen) Certificate Of H...