Halloooooo ….
Apa kabar ???????
Kali ini aku mau share cara perpanjang Passport Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kok bisa Ganda ? Yaaa, Anak bisa mempunyai kewarganegaraan Ganda karena asal negara orang tua berbeda. Seperti halnya aku berasal dari Indonesia dan Suami berasal dari Korea. Dengan begitu Anak mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu Korea dan Indonesia. Anak memiliki kewarganegaraan ganda berlaku sampai umur anak mencapai 18 tahun. Ketika anak mencapai umur 18 tahun, Anak harus memilih 1 kewarganegaraan saja.
Dibawah ini syarat membuat passport baru dan perpanjang passport anak WNI. Untuk anak Berkewarganegaraan Ganda syaratnya sama, hanya saja ditambah dengan Affidavit dan Kitas Orang Tua WNA.
Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan dokumen yang kalian bawa sudah lengkap. Karna kalau tidak kalian hanya akan buang - buang waktu. Seperti aku yang sudah datang mau perpanjang passport, tapi terkendala karena affidavit. Jadi mau gamau harus membuat affidavit terlebih dahulu. Sebenarnya Anak aku sudah punya affidavit dari KBRI Korea. Karena kebetulan Anak aku lahir di Korea. Tapi karena Affidavit Korea hanya berbentuk selembar kertas ini saja, jadi aku disuruh membuat lagi affidavit yang baru.
 |
Affidavit Lama Dari Korea |
Kata orang imigrasi, seharusnya ada 1 lembar lagi yang di dapat dari KBRI Korea. Tapi aku tidak ada, benar - benar hanya kertas kecil diatas saja yang aku dapat. Padahal kalau Ada 1 lembar lagi yang di maksud Imigrasi, aku tidak perlu membuat affidavit baru dan langsung bisa perpanjang passport Indonesianya.
Barangkali ada yang belum tau apa Itu affidavit, aku bakal jelasin sedikit. Jadi affidavit itu adalah fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor asing. Ini memungkinkan anak untuk masuk dan keluar Indonesia tanpa perlu visa atau izin tinggal tambahan, karena affidavit berfungsi sebagai pengganti.
Affidavit yang aku dapat Dari Korea hanya selembar kertas kecil, berbeda dengan affidavit yang dibuat di Indonesia berbentuk seperti KIA. Beda jauh bukan ? Heheh
Oke, sebelum perpanjang passport Indonesianya. Aku putuskan buat affidavitnya dulu. Syarat - syaratnya mudah kok, tidak sulit. Nah sebelum pembuatan affidavit, harus bikin Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda. Dokumen yang diperlukan sama Seperti pembuatan affidavit. Jadi cukup Siapkan dokumen yang di perlukan sebanyak masing masing 2 lembar.
 |
Syarat Pembuatan Affidavit Anak |
Jadi diatas adalah dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Affidavit Anak, form pendaftaran bisa download sendiri dari google atau bisa langsung minta di Imigrasi dan isi langsung di imigrasi.
Langkah pertama, datang ke imigrasi pagi pagi untuk membuat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), kalau Ada yang bikinnya di imigrasi Jakarta Selatan, bisa langsung ke loket informasi untuk minta nomer antrian pembuatan Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda. Setelah itu bisa naik ke lantai 3 dan ke biasanya akan diarahin ke loket nomer 2 (kalau imigrasi Jakarta Selatan ya). Setelah itu serahin semua dokumen, dan bisa ditinggal deh, tinggal nunggu Sertifikat ABG nya jadi, biasanya perlu waktu 3-5 hari kerja.
Pengambilan Sertifikat ABG ada di lantai 1 (gratis tidak Ada biaya), setelah jadi Sertifikatnya. Ambil nomer antrian lagi di loket informasi, lalu naik lagi ke lantai 3 bertemu lagi dengan orang yang jaga di loket nomer 2. Serahin lagi dokumen dokumen pembuatan affidavit Anak ditambah Sertifikat ABG nya yang baru saja diambil. Setelah dokumen lengkap, Anak aku diarahin Untuk foto langsung. Dan membayar biaya pembuatan affidavit di Bank BRI yang ada di Imigrasi …..
Setelah itu kita pulang lagi, dan menunggu lagi proses pembuatan affidavit selama 3-4 hari kerja. Setelah jadi, bisa ambil lagi di lantai 1 (loket pengambilan). Akhirnya sekarang sudah punya Sertifikat ABG dan Affidavit, jadi saat pengambilan afidavit, sekalian perpanjang passportnya.
Perpanjang passpor Ada di lantai 2, sebelum naik ke lantai 2. Harus minta nomer antrian dulu di lantai satu, dekat dengan loket informasi, karena Anak aku masih umur 5 Tahun jadi dapat pembuatan passport di antrian yang prioritas.
Terdapat layanan walk-in di unit utama Jl. Hj Tutty Alawiyah pada hari Senin s.d. Jumat yang tersedia untuk antrean prioritas bagi kelompok rentan (balita, lansia >60 tahun, disabilitas, ibu hamil) dengan kuota sebanyak 20 permohonan per harinya.
Karna aku dapat yang prioritas, cepet banget. Naik ke lantai 2 langsung dipanggil nomer antrian nya dan dilayani ibu ibu yang sangat ramah. Langsung aku serahkan dokumen dokumen perpanjang passpornya, di cek setelah lengkap langsung di foto.
Perpanjang passport perlu dokumen dokumen Seperti penggantian passport, ditambah Sertifikat ABG Dan Affidavit Anak. Biaya pembuatan passport 650.000 karna aku pilih yang passport elektronik (E-passpor)
Rincian Biaya Passport:
• Paspor Biasa Non Elektronik Rp. 350.000,- (berlaku 5 Tahun)
• Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) Rp. 650.000,- (5 Tahun)
• Layanan Percepatan (Paspor Jadi di Hari Sama) Rp. 1.000.000
Comments
Post a Comment