Yang Harus Dilakukan Setelah Sampai di Korea (Pemegang Visa F6) #PART2   Skip to main content

Cara Perpanjang Passport Anak Berkewarganeraan Ganda

 Halloooooo …. Apa kabar ??????? Kali ini aku mau share cara perpanjang Passport Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kok bisa Ganda ? Yaaa, Anak bisa mempunyai kewarganegaraan Ganda karena asal negara orang tua berbeda. Seperti halnya aku berasal dari Indonesia dan Suami berasal dari Korea. Dengan begitu Anak mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu Korea dan Indonesia.  Anak memiliki kewarganegaraan ganda berlaku sampai umur anak mencapai 18 tahun. Ketika anak mencapai umur 18 tahun, Anak harus memilih 1 kewarganegaraan saja. Dibawah ini syarat membuat passport baru dan perpanjang passport anak WNI. Untuk anak Berkewarganegaraan Ganda syaratnya sama, hanya saja ditambah dengan Affidavit dan Kitas Orang Tua WNA. Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan dokumen yang kalian bawa sudah lengkap. Karna kalau tidak kalian hanya akan buang - buang waktu. Seperti aku yang sudah datang mau perpanjang passport, tapi terkendala karena affidavit. Jadi mau gamau harus membuat affidavit terlebih dah...

Yang Harus Dilakukan Setelah Sampai di Korea (Pemegang Visa F6) #PART2

Annyeong ...

Kalau kemarin aku sudah jelaskan yang harus dilakukan setelah sampai di Korea #Part1, kini aku bakal lanjutkan untuk #Part 2 nya.


Seperti yang sudah aku jelaskan di #Part 1, untuk membuat 외국인등록증 (Alien Registration Card) membutuhkan beberapa dokumen. Salah satunya lagi adalah 결핵검사인증서 (Sertifikat pemeriksaan TB). Walaupun saat membuat visa F6, kita sudah melakukan pemeriksaan TB, tapi setelah sampai di Korea kita wajib melakukan pemeriksaan TB lagi sebagai salah satu syarat membuat 외국인등록증 (Alien Registration Card).




Pada waktu itu aku pergi ke Rumah Sakit dekat dengan 구청 (tempat aku daftar pernikahan) yang ada di Busan. Aku datang dengan membawa passport, sesampainya di Rumah Sakit aku dibantu suami mengisi Formulir Pendaftaran yang diberikan oleh petugas Rumah Sakit.


Setelah mengisi Formulir Pendaftaran, aku diarahkan pergi ke ruang pemeriksaan, sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, kita berikan Formulir Pendaftaran kepada petugas di loket pemeriksaan. Selanjutnya aku masuk kedalam ruangan untuk ganti baju khusus yang disediakan dari Rumah Sakit lalu melakukan pemeriksaan. Sama seperti ketika aku melakukan pemeriksaan TB di Rumah Sakit Medistra Jakarta, hanya di foto bagian dada dan setelah itu selesai. Hasil pemeriksaan tidak bisa jadi pada hari itu juga, aku harus menunggu sampai Rumah Sakit menelefon dan memberi kabar bahwa hasil pemeriksaan sudah bisa diambil. Saat itu aku hanya menunggu satu hari.


Setelah suami ditelefon, kita pergi ke Rumah Sakit dan mendapat selembar kertas hasil pemeriksaan aku satu hari yang lalu. Surat ini akan aku bawa pada saat membuat Alien Card. Untuk membuat 외국인등록증 (Alien Registration Card), kita harus pergi ke Kantor Imigrasi setempat. Bisa  reservasi terlebih dahulu atau langsung datang lalu ambil nomor antrian dan harus menunggu sampai dipanggil, yang pasti orang yang sudah reservasi akan didahulukan. Jadi lebih baik membuat reservasi terlebih dahulu sebelum pergi ke Imigrasi. Cara membuat reservasi bisa melalui website hikorea, setelah klik website tersebut, kita akan dibawa di page seperti dibawah :



Apabila kalian sudah berada di website Hi Korea, Klik "MENU" dan akan muncul 2 pilihan, pilihlah yang aku lingkari (방문예약신청).




Setelah klik 방문예약신청 kalian akan dibawa pada halaman seperti di atas. Silahkan klik yang aku lingkari 방문예약 신청 (비회원). Setelah kalian klik akan muncul kolom kotak seperti diatas, hanya klik OK.



Setelah klik OK, kalian akan lihat halaman seperti diatas, pilih yang aku lingkari (여권번호 본인확인) lalu isikan sesuai data Passport kalian. Jika sudah terisi klik 획인.


Setelah kalian klik 획인, akan muncul lagi halaman seperti diatas. Isikan semua kolom sesuai data diri kalian dan silahkan tambahakan "외국인 등록증 발급" pada kolom 방문목적 (Tujuan Kunjungan). Jika sudah terisi semua, klik yang aku lingkari (다음).



Pilihlah tanggal yang kalian inginkan, tapi ada tanggal-tanggal tertentu yang tidak bisa kalian pilih. Seperti tanggal warna biru dan merah, di tanggal tersebut Kantor Imigrasi Libur. Dan juga tanggal yang di block warna hitam artinya tidak bisa lagi reservasi karena sudah banyak orang yang reservasi, jadi pilihlah tanggal yang lain lalu klik "다음".



Setelah pilih tanggal, pilihlah jam sesuai yang kalian inginkan lalu klik "다음". Jika kalian tidak cukup paham dengan Bahasa Korea, kalian bisa ganti menjadi Bahasa Inggris. Caranya seperti dibawah ini :



Masuk website hikorea lalu Klik "LANGUAGE" dan pilih "English". Setelah berubah Bahasa English, klik "MENU" dan akan muncul 2 pilihan, pilihlah yang aku lingkari (Reserve Visit).




Setelah klik Reserve Visit, kalian akan dibawa pada halaman seperti di atas. Silahkan klik Appointment Reservation Non-Member. Setelah kalian klik akan muncul kolom kotak seperti diatas, hanya klik OK.



Setelah klik OK, kalian akan melihat halaman seperti diatas, pilih Identification With a Passport No, lalu isi kolom sesuai data Passport kalian. Jika sudah terisi semua klik Confirm.



Setelah kalian klik Confirm, akan muncul lagi halaman seperti diatas. Isikan semua kolom sesuai data diri kalian dan silahkan tambahakan "외국인 등록증 발급" pada kolom Purpose of Visit. Jika sudah terisi semua, klik Next.



Pilihlah tanggal yang kalian inginkan, tapi ada tanggal-tanggal tertentu yang tidak bisa kalian pilih. Seperti tanggal warna biru dan merah, di tanggal tersebut Kantor Imigrasi Libur. Dan juga tanggal yang di block warna hitam artinya tidak bisa lagi reservasi karena sudah banyak orang yang reservasi, jadi pilihlah tanggal yang lain lalu klik "Next".


Setelah pilih tanggal, jam dan klik next, artinya kalian sudah membuat reservasi. Dan bukti reservasi bisa kalian print sendiri. Jadi sambil mengumpulkan dokumen lain yang diperlukan untuk membuat 외국인등록증 (Alien Registration Card), kalian bisa reservasi terlebih dahulu jauh-jauh hari. Untuk kelengkapan Dokumen yang diperlukan lainnya akan aku bahas di artikel aku selanjutnya ya. Byee ....

*baca juga :


Comments

  1. Untuk dapat vissaF6 nya gimana ?????

    ReplyDelete
  2. Sertifikat tes TBnya tidak boleh dari RS di Indonesia yang kita pakai untuk daftar visa mba? Harus dari RS Korea kah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bantu jawab ya.. setauku kalo yg dari RS Indonesia itu cuma untuk pengajuan visa F-6nya saja kak. Jadi kalau mau registrasi alien card, karena registrasinya di Korea otomatis pasti minta report yg dari RS disana.

      Lagian juga kak, yg dipakai untuk daftar visa kan pasti sudah diminta oleh kedutaan. Karena setauku ada form khusus dari kedutaan untuk health condition report, jadi pasti itu dikumpulkan lagi ke kedutaan.

      Delete

Post a Comment

Popular Post

Preloved_babyku_id Akun Penipu

Hallo, aku mau share pengalaman tidak menyenangkanku tertipu onlineshop @preloved_babyku_id. Seumur hidup baru kali ini aku kena tipu onlineshop.  Awalnya memang aku sedikit curiga dengan onlineshop di Instagram yang namanya @preloved_babyku_id , karna memang harganya cukup murah dengan foto barang-barang preloved yang masih bagus dan bermerk. Selain itu, aku heran barang yang udah lama diupload tapi kok masih ready aja, padahal kalau dilihat ada yang comment dan seperti nya berminat beli, aneh sih. Tapi aku gamau negatif thinking karna disitu ada bukti transfer dan followers juga banyak, jadi aku coba buat percaya aja.  Akhirnya akupun beli car seat dan bouncer dengan total harga 1juta + ongkir 100rb , aku langsung kirim uang saat itu juga , dan dia bilang akan cek dulu. Seharusnya kalau memang sudah cek, kasih kabar lagi kalau memang uang sudah masuk, tapi ditunggu sampai hari besoknya tidak ada kabar. Setelah aku tanya lagi, kapan dikirim? Dia bilang udah dikirim. Giliran d...

Menikah Dengan Orang Korea, Berikut Proses dan Dokumen yang Diperlukan

안녕하세요 Kali ini aku mau share prosesku menikah dengan suami aku (Orang Korea). Aku share berdasarkan pengalaman aku sendiri, walaupun ada kekeliruan proses, tapi bersyukur banget sekarang sudah selesai. Pertama aku hanya ikut suami yang bicara hanya perlu Surat Keterangan Belum Menikah, Kartu Keluarga (Asli) dan Akta Kelahiran (Asli) untuk menikah di Korea. Jadi aku hanya menyiapkan 3 dokumen itu untuk aku bawa ke Korea. Setelah 5 hari di Korea aku dan suami pergi ke Guchong, kalau menurut aku itu semacam Kantor Catatan Sipilnya Korea, untuk Lapor Menikah.  Ini dia 구청 (Guchong) di Busan, Dokumen yang aku bawa seperti yang udah aku sebutin diatas, Kartu Keluarga (ASLI), Akta Kelahiran (ASLI), dan Surat Keterangan Belum Menikah (ASLI), sedangkan untuk suami cukup bawa Identitas Card Nasional. Setelah masuk ke dalam, masuk lurus saja tidak perlu naik eskalator, karena pelayanan pernikahan ada di lantai 1, langsung datang ke meja yang bertuliskan 가족 등록신고 서...

Rumah Sakit Tempatku Melahirkan Di Busan, Korea Selatan (위대한탄생 여성병원·산후조리원)

Hallo Apa Kabar Semua ? Kali ini aku mau share Rumah Sakit tempatku melahirkan anak pertamaku di Busan, Korea Selatan. Dari hamil, melahirkan, sampai dengan anak aku sudah lahir, Rumah Sakit ini yang aku datangi untuk imunisasi. Nama rumah sakit ini Great Birth Women's Hospital (위대한탄생 여성병원·산후조리원) yang berlokasi di Yeonsan 5(o)-dong, Busan. Pada tanggal 11 Januari jadwal kontrol kehamilanku yang menginjak usia 37 minggu lebih 6 hari. Tak terduga dokter berkata aku sudah pembukaan 1 dan harus dirawat di Rumah Sakit. Akhirnya saat itu juga aku mulai dirawat di Rumah Sakit, dan kamar dibawah inilah tempatku di rawat sebelum anakku lahir. Aku diberi suntikan di bagian anus untuk merangsang buang air besar. Aku juga diberi suntikan di tulang belakang untuk merangsang kontraksi. Setelah itulah kontraksi kontraksi palsu muncul, aku berharap dimalam hari baby keluar, tapi sampai dengan malam hari, aku masih pembukaan 2, jadi menutup kemungkinan baby aku lahir malam itu. Padahal...

Cara Membuat Visa F6 Korea

.. Hallo .. Apa kabar ? Pada artikelku kali ini, aku akan membahas tentang Visa F6 Korea. Pasti ada yang bertanya-tanya apa itu Visa F6, disini aku akan menjelaskan tentang Visa F6 dan Cara membuat Visa tersebut.  Visa F6   adalah Visa yang diperuntukkan Warga Negara Indonesia yang telah menikah dengan Warga Negara Korea. Tidak hanya Warga Negara Indonesia, tetapi juga untuk Warga Negara Asing lainnya yang telah menikah dengan Warga Negara Korea. Berbeda dengan Visa Wisata, Dokumen untuk membuat Visa F6 lebih banyak diperlukan.  Dokumen Visa F6 Dokumen yang diperlukan untuk membuat Visa F6  Korea yaitu : Paspor Asli dan Fotocopy (Halaman Identitas dan Visa atau Cap Negara yang telah dikunjungi) Formulir Aplikasi Visa (Dengan Foto yang telah ditempel pada Kolom Foto)  Surat Undangan dari Suami atau Istri WN Korea (Unduh Dokumen) Surat Jaminan (Unduh Dokumen) Surat Keterangan Kesehatan Suami/Istri (Unduh Dokumen) Certificate Of H...