Mengurus Kiriman Dari Korea Yang Ditahan di Bea Cukai   Skip to main content

Hati - Hati Penipuan Modus Baru Untuk Penjual Online

Sssttttt … Jaman sekarang banyak sekali modus-modus penipuan. Entah itu penipuan kepada pembeli ataupun penipuan kepada penjual. Salah satu penjual yang hampir tertipu adalah saya. Saya punya akun toko di aplikasi OLX dan Carousell, di akun kedua itu saya menjual barang-barang bekas yang ada dirumah.  Modus pertama yang saya temukan di OLX, penipu itu mengirim pesan seperti dibawah ini. Si penipu mengirimkan LINK dan dia berkata wajib memverifikasi dengan menyalin tautan yang dia kirimkan dan mengancam jika tidak memverifikasi, akun OLX saya akan di Blokir. Beruntungnya saya belum sempat mengklik atau menyalin LINK tersebut. Dihari yang sama saya mendapat pesan yang sama dari akun OLX yang berbeda tapi dengan link yang sama.   Karena saya merasa pesan itu mencurigakan, saya memang tidak menanggapi pesan tersebut. Tidak lama kemudian, ada notifikasi dari OLX kalau saya sedang berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan. Dan pihak OLX sudah menghapus pengguna tersebut. Saya ras...

Mengurus Kiriman Dari Korea Yang Ditahan di Bea Cukai

Hallo, kali ini aku mau share pengalaman aku ngurus barang kirimanku dari Korea yang sempat ditahan di Bea Cukai.

Karena Obat-obat persediaan dirumah sudah menipis, suamiku minta tolong ibunya untuk beli obat dan kirim ke Indonesia, sekalian kirim mainan untuk cucunya. Jadi obat-obatan yang dikirim adalah obat yang dijual di Apotik, seperti obat batuk, obat gatal karna digigit serangga, obat ruam popok, obat lambung untuk suami dan banyak lagi. Sebenernya suami aku udah nyuruh mertuaku buat beli obat yang kita perlu saja, tapi tau sendiri namanya orang tua khawatir anak cucu, dia beli banyak banget obat obat. Awalnya aku juga ga cari cari informasi syarat kirim obat dari Luar, jadi asal kirim aja.

Tanggal 20 Agustus kemarin, mertua pergi ke Kantor Pos dan kirim semua keperluan kita, obat dan mainan anak. Berat sekitar 11kg, total bayar 90.000won.

Setelah barang dikirim aku selalu cek status pengiriman, disitu tiba-tiba aku baca ada keterangan Barang Terkena Aturan Larangan / Pembatasan. Aku ga tau dong itu maksudnya gimana, jadi aku menghubungi bea cukai, disitu diarahkan untuk konsultasi melalui whatsapp BPOM. 

BPOM  menginformasikan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, pemasukan obat penggunaan pribadi ke wilayah Indonesia dari Luar Negeri harus dilengkapi dengan resep dokter atau rekomendasi/keterangan dari RS untuk menunjukkan bahwa pasien memang memerlukan obat tersebut dari Luar Negeri. Jika memang tidak ada resep atau keterangan RS, pihak Bea Cukai tidak bisa merilis Obat-obat tersebut.

Setelah mengetahui hal ini mertua berusaha pergi ke RS di Korea untuk minta resep dokter dari obat-obatan yang sudah dikirim. Tapi dari RS tidak bisa memberikan itu, karena memang obat tersebut bebas diperjual belikan di apotik. 

Tanggal 27 Agustus aku dapat kirimam dari Bea Cukai mengenai Surat Penetapan Larangan/Pembatasan Barang Kiriman. 

Akhirnya aku dan suami nyerah gamau ambil pusing, datang langsung ke Bea Cukai Pasar Baru bermaksud untuk ambil barang kiriman yang bisa diambil selain obat. Tapi sampai disana aku diarahkan untuk mengisi formulir melalui website http://s.id/lartasbpom , disitu diperlukan :

Dokumen Lainnya/Others *

Harap mengunggah dokumen sebagai berikut/Please upload these documents : 1) KTP/Paspor, 2) NPWP, 3) Surat Kuasa*, 4) Resep dokter*, 5) Bukti pembelian/invoice*. Untuk menghindari kesalahan dalam proses verifikasi, mohon agar dokumen yang dilampirkan adalah dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Bila dokumen yang tidak dimaksud tidak tersedia, mohon sertakan penjelasan atas dokumen tersebut.

Nomer 2, 3, 4, 5 aku ga ada, jadi aku pikir bakal gabisa walaupun sudah tulis formulir, tapi kata si bapak yang tugas disana, gapapa dicoba dulu saja. Oke, awalnya aku bermaksud hanya mau ambil mainan anak, tapi berubah pikiran coba dulu isi formulir itu. Kita pun pulang dengan tangan kosong, karena kalau mau ambil mainan aja nantinya gabisa lagi ambil obatnya. 

Akupun isi formulir, tanpa menyertakan dokumen nomer 2, 3, 4, 5  karna memang ga ada. Setelah aku kirim, besoknya langsung dapat balasan email seperti ini :

Disitu aku diminta untuk menjelaskan fungsi dan cara penggunaan beserta foto obat-obatan tersebut. Langsung hari itu juga suamiku bikin dan kukirim melalui email. Esoknya lagi dapet balesan email seperti ini :

Disitu aku diminta untuk melampirkan resep/rekomendasi dokter karena paket berisi obat-obatan. Baca balasan ini jujur aku sedikit kesel karena merasa dipermainkan. Waktu itu datang langsung ke bea cukai pasar baru katanya gapapa ga ada resep/rekomendasi dokter, tapi sekarang diminta lagi. Akhirnya aku jawab email dan mencoba tetap sopan dan sabar. 

Dan esoknya aku dapet balesan emai lagi, disuruh melampirkan surat pernyataan diatas materai kalau Obat dan Suplemen tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dipindahtangankan/diperjualbelikan. Apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran, bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Hari itu juga aku langsung bikin surat pernyataan diatas materai dan kukirim lagi melalui email. Esoknya aku dapet balasan email seperti ini :

Disitu terdapat lampiran hasil konfirmasi BPOM terkait barang kiriman untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Aku kirimlah lampiran tersebut ke email bcpasarbaru@customs.go.id. Esoknya aku dapet balesan email, diminta untuk melampirkan Screenshoot order ( menampilkan Jenis, Jumlah dan Harga Barang) atas pembelian paket tersebut. 

Ga ada dong aku, nota semua sudah dibuang sama mertuaku. Jadi aku jawab sejujurnya kalau memang notanya sudah terbuang dan minta solusi lain. Solusi yang ku dapat, aku diminta untuk mengisi surat pernyataan (terlampir) kemudian ditandatangani dengan membubuhkan materai 10000 lampirkan juga identitas diri Saudara (KTP/SIM/KITAS) dan NPWP agar kami dapat memprosesnya lebih lanjut dan menetapkan nilai pabean atas kiriman tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


Disini aku langsung isi surat pernyataan yang terlampir beserta materai dan hanya melampirkan KTP tanpa NPWP karna memang tidak punya NPWP. Esoknya aku dapet balesan email seperti ini :

Akhirnya dokomen dokumen yang diperlukan untuk pengambilan obat semua sudah selesai. Aku tinggal cek berkala pada website barang kiriman. www.beacukai.go.id/barangkiriman. 




Akhirnya tanggal 7 september ketentuan larangan/pembatasan terpenuhi/selesai. Setelah itu munculnya tagihan yang harus dibayar sebesar 367.000 

Awalnya aku mikir bakal bayar 1jutaan, tapi ternyata cuman 367.000. Awalnya aku juga mikir gabakal bisa ambil itu obat, tapi ternyata bisa. Jadi intinya semua pasti bisa, asal berusaha dan sabar. Semoga membantu, byee byee ^^





Comments

  1. Saya mau tanya.klo sertifikat TOPIK yang dilampirkan apalah ada masa nya?
    (Sy pernah ujian TOPIK THN 2018)

    Trimakasih,🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo, Saya Kurang Tau Mengenai Itu ya Ka, Silahkan Tanyakan Langsung Kepada Pihak Terkait ^^

      Delete

Post a Comment

Popular Post

Preloved_babyku_id Akun Penipu

Hallo, aku mau share pengalaman tidak menyenangkanku tertipu onlineshop @preloved_babyku_id. Seumur hidup baru kali ini aku kena tipu onlineshop.  Awalnya memang aku sedikit curiga dengan onlineshop di Instagram yang namanya @preloved_babyku_id , karna memang harganya cukup murah dengan foto barang-barang preloved yang masih bagus dan bermerk. Selain itu, aku heran barang yang udah lama diupload tapi kok masih ready aja, padahal kalau dilihat ada yang comment dan seperti nya berminat beli, aneh sih. Tapi aku gamau negatif thinking karna disitu ada bukti transfer dan followers juga banyak, jadi aku coba buat percaya aja.  Akhirnya akupun beli car seat dan bouncer dengan total harga 1juta + ongkir 100rb , aku langsung kirim uang saat itu juga , dan dia bilang akan cek dulu. Seharusnya kalau memang sudah cek, kasih kabar lagi kalau memang uang sudah masuk, tapi ditunggu sampai hari besoknya tidak ada kabar. Setelah aku tanya lagi, kapan dikirim? Dia bilang udah dikirim. Giliran d...

Menikah Dengan Orang Korea, Berikut Proses dan Dokumen yang Diperlukan

안녕하세요 Kali ini aku mau share prosesku menikah dengan suami aku (Orang Korea). Aku share berdasarkan pengalaman aku sendiri, walaupun ada kekeliruan proses, tapi bersyukur banget sekarang sudah selesai. Pertama aku hanya ikut suami yang bicara hanya perlu Surat Keterangan Belum Menikah, Kartu Keluarga (Asli) dan Akta Kelahiran (Asli) untuk menikah di Korea. Jadi aku hanya menyiapkan 3 dokumen itu untuk aku bawa ke Korea. Setelah 5 hari di Korea aku dan suami pergi ke Guchong, kalau menurut aku itu semacam Kantor Catatan Sipilnya Korea, untuk Lapor Menikah.  Ini dia 구청 (Guchong) di Busan, Dokumen yang aku bawa seperti yang udah aku sebutin diatas, Kartu Keluarga (ASLI), Akta Kelahiran (ASLI), dan Surat Keterangan Belum Menikah (ASLI), sedangkan untuk suami cukup bawa Identitas Card Nasional. Setelah masuk ke dalam, masuk lurus saja tidak perlu naik eskalator, karena pelayanan pernikahan ada di lantai 1, langsung datang ke meja yang bertuliskan 가족 등록신고 서...

Cara Membuat Visa F6 Korea

.. Hallo .. Apa kabar ? Pada artikelku kali ini, aku akan membahas tentang Visa F6 Korea. Pasti ada yang bertanya-tanya apa itu Visa F6, disini aku akan menjelaskan tentang Visa F6 dan Cara membuat Visa tersebut.  Visa F6   adalah Visa yang diperuntukkan Warga Negara Indonesia yang telah menikah dengan Warga Negara Korea. Tidak hanya Warga Negara Indonesia, tetapi juga untuk Warga Negara Asing lainnya yang telah menikah dengan Warga Negara Korea. Berbeda dengan Visa Wisata, Dokumen untuk membuat Visa F6 lebih banyak diperlukan.  Dokumen Visa F6 Dokumen yang diperlukan untuk membuat Visa F6  Korea yaitu : Paspor Asli dan Fotocopy (Halaman Identitas dan Visa atau Cap Negara yang telah dikunjungi) Formulir Aplikasi Visa (Dengan Foto yang telah ditempel pada Kolom Foto)  Surat Undangan dari Suami atau Istri WN Korea (Unduh Dokumen) Surat Jaminan (Unduh Dokumen) Surat Keterangan Kesehatan Suami/Istri (Unduh Dokumen) Certificate Of H...

Ciri-Ciri Nature Republic 92% Aloe Vera Asli

Hallooooo Siapa disini yang masih belum tahu bagaimana membedakan Nature Republic Asli dan Palsu ? Sebenarnya sangat mudah apabila kalian sudah ketahui beberapa hal berikut :  Bagian Atas Nature Republic Perbedaan Dari Segi Depan 1. Dari segi warna Nature Republic Asli mempunyai warna hijau yang lebih gelap dibandingkan dengan Nature Republic Palsu. 2. Pastikan semua tercentang. Perbedaan Berdasarkan Logo 3. Logo Nature Republic Asli, huruf Korea ditulis tidak melingkar •캘리포니아신 • 알로에배라 •  Sedangkan pada Nature Republic Palsu penulisan huruf Korea ditulis melingkar.  4. Pastikan di atas tulisan 300 ml / 10.56 fl.oz tidak terdapat garis apapun. Karena Nature Republic yang terdapat garis adalah Nature Republic keluaran lama yang seharusnya tidak keluar lagi. Bagian Bawah Nature Republic Perbedaan Bagian Bawah 1.  Logo terdapat bintik-bintik hitam, dan berbentuk seperti tumbuhan aloevera. 2.  Pastikan nomer b...