Mengurus Kiriman Dari Korea Yang Ditahan di Bea Cukai   Skip to main content

Snack Anak Diatas 6 Bulan (Muffin Apel)

Hai .. Hai Kali ini aku mau kasih ide snack anak diatas 6 bulan, gampang banget bikinnya cukup perlu 5 bahan saja. Nama snacknya Muffin Apel, dijamin sehat dan bergizi. Bahan : 1. Apel (50 Gram) 2. Outmeal (30 Gram) 3. Telur (1 Butir) 4. Cranberry / Blueberry 5. Selai Kacang Cara Membuat : Tuang 50 Gram Apel Kedalam Wadah Tuang Juga 30 Gram Outmeal Masukkan 1 Butir Telur Blender Semua Bahan Yang Sudah Dimasukkan Siapkan 2 Cetakan Cupcake  Masukkan Adonan Yang Sudah Di Blender Tabur Secukupnya Cranberry / Blueberry  Kedua anakku suka sekali dengan Muffin Apel ini. Rasanya enak, bertekstur empuk dan lembut. Selamat Mencoba ^^ 👇🏻👇🏻👇🏻 Selai Kacang Aku Pakai Ini, Terbuat darı Kacang Panggang Organik. Dan Dibuat Secara Alami Tanpa Bahan Pengawet. Jadi Aman di Konsumsi Anak.  SELAI KACANG BELI DISINI 🛒🛒🛒 Dry Cranberry yang Aku Pakai Rasanya Manis Dan Asamnya Alami. Jadi Pas Banget Dibuat Topping Muffin Apelnya. Aku Gatau Ya Kalau Pakai Cranberry Merk Lain. Rasanya Bakal Sama Apa Engg

Mengurus Kiriman Dari Korea Yang Ditahan di Bea Cukai

Hallo, kali ini aku mau share pengalaman aku ngurus barang kirimanku dari Korea yang sempat ditahan di Bea Cukai.

Karena Obat-obat persediaan dirumah sudah menipis, suamiku minta tolong ibunya untuk beli obat dan kirim ke Indonesia, sekalian kirim mainan untuk cucunya. Jadi obat-obatan yang dikirim adalah obat yang dijual di Apotik, seperti obat batuk, obat gatal karna digigit serangga, obat ruam popok, obat lambung untuk suami dan banyak lagi. Sebenernya suami aku udah nyuruh mertuaku buat beli obat yang kita perlu saja, tapi tau sendiri namanya orang tua khawatir anak cucu, dia beli banyak banget obat obat. Awalnya aku juga ga cari cari informasi syarat kirim obat dari Luar, jadi asal kirim aja.

Tanggal 20 Agustus kemarin, mertua pergi ke Kantor Pos dan kirim semua keperluan kita, obat dan mainan anak. Berat sekitar 11kg, total bayar 90.000won.

Setelah barang dikirim aku selalu cek status pengiriman, disitu tiba-tiba aku baca ada keterangan Barang Terkena Aturan Larangan / Pembatasan. Aku ga tau dong itu maksudnya gimana, jadi aku menghubungi bea cukai, disitu diarahkan untuk konsultasi melalui whatsapp BPOM. 

BPOM  menginformasikan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, pemasukan obat penggunaan pribadi ke wilayah Indonesia dari Luar Negeri harus dilengkapi dengan resep dokter atau rekomendasi/keterangan dari RS untuk menunjukkan bahwa pasien memang memerlukan obat tersebut dari Luar Negeri. Jika memang tidak ada resep atau keterangan RS, pihak Bea Cukai tidak bisa merilis Obat-obat tersebut.

Setelah mengetahui hal ini mertua berusaha pergi ke RS di Korea untuk minta resep dokter dari obat-obatan yang sudah dikirim. Tapi dari RS tidak bisa memberikan itu, karena memang obat tersebut bebas diperjual belikan di apotik. 

Tanggal 27 Agustus aku dapat kirimam dari Bea Cukai mengenai Surat Penetapan Larangan/Pembatasan Barang Kiriman. 

Akhirnya aku dan suami nyerah gamau ambil pusing, datang langsung ke Bea Cukai Pasar Baru bermaksud untuk ambil barang kiriman yang bisa diambil selain obat. Tapi sampai disana aku diarahkan untuk mengisi formulir melalui website http://s.id/lartasbpom , disitu diperlukan :

Dokumen Lainnya/Others *

Harap mengunggah dokumen sebagai berikut/Please upload these documents : 1) KTP/Paspor, 2) NPWP, 3) Surat Kuasa*, 4) Resep dokter*, 5) Bukti pembelian/invoice*. Untuk menghindari kesalahan dalam proses verifikasi, mohon agar dokumen yang dilampirkan adalah dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Bila dokumen yang tidak dimaksud tidak tersedia, mohon sertakan penjelasan atas dokumen tersebut.

Nomer 2, 3, 4, 5 aku ga ada, jadi aku pikir bakal gabisa walaupun sudah tulis formulir, tapi kata si bapak yang tugas disana, gapapa dicoba dulu saja. Oke, awalnya aku bermaksud hanya mau ambil mainan anak, tapi berubah pikiran coba dulu isi formulir itu. Kita pun pulang dengan tangan kosong, karena kalau mau ambil mainan aja nantinya gabisa lagi ambil obatnya. 

Akupun isi formulir, tanpa menyertakan dokumen nomer 2, 3, 4, 5  karna memang ga ada. Setelah aku kirim, besoknya langsung dapat balasan email seperti ini :

Disitu aku diminta untuk menjelaskan fungsi dan cara penggunaan beserta foto obat-obatan tersebut. Langsung hari itu juga suamiku bikin dan kukirim melalui email. Esoknya lagi dapet balesan email seperti ini :

Disitu aku diminta untuk melampirkan resep/rekomendasi dokter karena paket berisi obat-obatan. Baca balasan ini jujur aku sedikit kesel karena merasa dipermainkan. Waktu itu datang langsung ke bea cukai pasar baru katanya gapapa ga ada resep/rekomendasi dokter, tapi sekarang diminta lagi. Akhirnya aku jawab email dan mencoba tetap sopan dan sabar. 

Dan esoknya aku dapet balesan emai lagi, disuruh melampirkan surat pernyataan diatas materai kalau Obat dan Suplemen tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dipindahtangankan/diperjualbelikan. Apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran, bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Hari itu juga aku langsung bikin surat pernyataan diatas materai dan kukirim lagi melalui email. Esoknya aku dapet balasan email seperti ini :

Disitu terdapat lampiran hasil konfirmasi BPOM terkait barang kiriman untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Aku kirimlah lampiran tersebut ke email bcpasarbaru@customs.go.id. Esoknya aku dapet balesan email, diminta untuk melampirkan Screenshoot order ( menampilkan Jenis, Jumlah dan Harga Barang) atas pembelian paket tersebut. 

Ga ada dong aku, nota semua sudah dibuang sama mertuaku. Jadi aku jawab sejujurnya kalau memang notanya sudah terbuang dan minta solusi lain. Solusi yang ku dapat, aku diminta untuk mengisi surat pernyataan (terlampir) kemudian ditandatangani dengan membubuhkan materai 10000 lampirkan juga identitas diri Saudara (KTP/SIM/KITAS) dan NPWP agar kami dapat memprosesnya lebih lanjut dan menetapkan nilai pabean atas kiriman tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


Disini aku langsung isi surat pernyataan yang terlampir beserta materai dan hanya melampirkan KTP tanpa NPWP karna memang tidak punya NPWP. Esoknya aku dapet balesan email seperti ini :

Akhirnya dokomen dokumen yang diperlukan untuk pengambilan obat semua sudah selesai. Aku tinggal cek berkala pada website barang kiriman. www.beacukai.go.id/barangkiriman. 




Akhirnya tanggal 7 september ketentuan larangan/pembatasan terpenuhi/selesai. Setelah itu munculnya tagihan yang harus dibayar sebesar 367.000 

Awalnya aku mikir bakal bayar 1jutaan, tapi ternyata cuman 367.000. Awalnya aku juga mikir gabakal bisa ambil itu obat, tapi ternyata bisa. Jadi intinya semua pasti bisa, asal berusaha dan sabar. Semoga membantu, byee byee ^^





Comments

  1. Saya mau tanya.klo sertifikat TOPIK yang dilampirkan apalah ada masa nya?
    (Sy pernah ujian TOPIK THN 2018)

    Trimakasih,🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo, Saya Kurang Tau Mengenai Itu ya Ka, Silahkan Tanyakan Langsung Kepada Pihak Terkait ^^

      Delete

Post a Comment

Popular Post

Menikah Dengan Orang Korea, Berikut Proses dan Dokumen yang Diperlukan

안녕하세요 Kali ini aku mau share prosesku menikah dengan suami aku (Orang Korea). Aku share berdasarkan pengalaman aku sendiri, walaupun ada kekeliruan proses, tapi bersyukur banget sekarang sudah selesai. Pertama aku hanya ikut suami yang bicara hanya perlu Surat Keterangan Belum Menikah, Kartu Keluarga (Asli) dan Akta Kelahiran (Asli) untuk menikah di Korea. Jadi aku hanya menyiapkan 3 dokumen itu untuk aku bawa ke Korea. Setelah 5 hari di Korea aku dan suami pergi ke Guchong, kalau menurut aku itu semacam Kantor Catatan Sipilnya Korea, untuk Lapor Menikah.  Ini dia 구청 (Guchong) di Busan, Dokumen yang aku bawa seperti yang udah aku sebutin diatas, Kartu Keluarga (ASLI), Akta Kelahiran (ASLI), dan Surat Keterangan Belum Menikah (ASLI), sedangkan untuk suami cukup bawa Identitas Card Nasional. Setelah masuk ke dalam, masuk lurus saja tidak perlu naik eskalator, karena pelayanan pernikahan ada di lantai 1, langsung datang ke meja yang bertuliskan 가족 등록신고 서 (Fo

Preloved_babyku_id Akun Penipu

Hallo, aku mau share pengalaman tidak menyenangkanku tertipu onlineshop @preloved_babyku_id. Seumur hidup baru kali ini aku kena tipu onlineshop.  Awalnya memang aku sedikit curiga dengan onlineshop di Instagram yang namanya @preloved_babyku_id , karna memang harganya cukup murah dengan foto barang-barang preloved yang masih bagus dan bermerk. Selain itu, aku heran barang yang udah lama diupload tapi kok masih ready aja, padahal kalau dilihat ada yang comment dan seperti nya berminat beli, aneh sih. Tapi aku gamau negatif thinking karna disitu ada bukti transfer dan followers juga banyak, jadi aku coba buat percaya aja.  Akhirnya akupun beli car seat dan bouncer dengan total harga 1juta + ongkir 100rb , aku langsung kirim uang saat itu juga , dan dia bilang akan cek dulu. Seharusnya kalau memang sudah cek, kasih kabar lagi kalau memang uang sudah masuk, tapi ditunggu sampai hari besoknya tidak ada kabar. Setelah aku tanya lagi, kapan dikirim? Dia bilang udah dikirim. Giliran diminta no

Membuat Alien Registration Card (외국인등록증)

Annyeong ... Kali ini aku mau share informasi penting untuk kalian yang akan menikah atau telah menikah dengan orang Korea dan berencana untuk tinggal di Korea. Tepat di tanggal 16 april kemarin, aku ditemani suami pergi ke  출입국 종합 민원센터 (Pusat Urusan Umum Imigrasi) untuk membuat Alien Registration Card (외국인등록증) .  Sebelum datang ke 출입국 종합 민원센터 (Pusat Urusan Umum Imigrasi), jauh-jauh hari aku sudah membuat Reservasi. Semua tentang Alien Card dan Cara Reservasi sudah aku jelaskan di artikel aku sebelumnya di #part1 dan #part2 , jadi jika kalian masih belum baca, silahkan baca terlebih dahulu ya, karena aku tulis prosesnya berurutan dari #part1 #part2 sampai dengan sekarang. Seperti yang aku sudah katakan berkali-kali, untuk membuat Alien Card diperlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan yaitu : 1. Passport dan Foto Copy Passpor Foto Copy lembar bagian depan / identitas dan lembar bagian Visa F6 2. 통합신청서 (신고서) dan Foto 통합신청서 (신고서) adalah

Cara Membuat Visa F6 Korea

.. Hallo .. Apa kabar ? Pada artikelku kali ini, aku akan membahas tentang Visa F6 Korea. Pasti ada yang bertanya-tanya apa itu Visa F6, disini aku akan menjelaskan tentang Visa F6 dan Cara membuat Visa tersebut.  Visa F6   adalah Visa yang diperuntukkan Warga Negara Indonesia yang telah menikah dengan Warga Negara Korea. Tidak hanya Warga Negara Indonesia, tetapi juga untuk Warga Negara Asing lainnya yang telah menikah dengan Warga Negara Korea. Berbeda dengan Visa Wisata, Dokumen untuk membuat Visa F6 lebih banyak diperlukan.  Dokumen Visa F6 Dokumen yang diperlukan untuk membuat Visa F6  Korea yaitu : Paspor Asli dan Fotocopy (Halaman Identitas dan Visa atau Cap Negara yang telah dikunjungi) Formulir Aplikasi Visa (Dengan Foto yang telah ditempel pada Kolom Foto)  Surat Undangan dari Suami atau Istri WN Korea (Unduh Dokumen) Surat Jaminan (Unduh Dokumen) Surat Keterangan Kesehatan Suami/Istri (Unduh Dokumen) Certificate Of Health (TB) Surat Alasan Meng