Halloooooo …. Apa kabar ??????? Kali ini aku mau share cara perpanjang Passport Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kok bisa Ganda ? Yaaa, Anak bisa mempunyai kewarganegaraan Ganda karena asal negara orang tua berbeda. Seperti halnya aku berasal dari Indonesia dan Suami berasal dari Korea. Dengan begitu Anak mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu Korea dan Indonesia. Anak memiliki kewarganegaraan ganda berlaku sampai umur anak mencapai 18 tahun. Ketika anak mencapai umur 18 tahun, Anak harus memilih 1 kewarganegaraan saja. Dibawah ini syarat membuat passport baru dan perpanjang passport anak WNI. Untuk anak Berkewarganegaraan Ganda syaratnya sama, hanya saja ditambah dengan Affidavit dan Kitas Orang Tua WNA. Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan dokumen yang kalian bawa sudah lengkap. Karna kalau tidak kalian hanya akan buang - buang waktu. Seperti aku yang sudah datang mau perpanjang passport, tapi terkendala karena affidavit. Jadi mau gamau harus membuat affidavit terlebih dah...
Hai ... Annyeong ... Sebelumnya aku sudah menjelaskan tentang Visa F6 dan cara membuat Visa tersebut. Sesudah mendapatkan Visa F6 dari Kedutaan Besar Korea Selatan dan sampai di Korea, jangan kira semuanya sudah selesai. Pemegang Visa F6 masih harus melakukan beberapa proses, yaitu mendaftar dan membuat Alien Registration Card . Karena Visa F6 berlaku 90 hari sejak pertama kali masuk ke Korea. Apabila pendaftaran tidak dilakukan dalam masa 90 hari, maka akan dikenakan denda akibat pelanggaran undang-undang imigrasi. Alien Registration Card adalah Kartu Identitas untuk membuktikan identitas kita di Korea, atau lebih mudahnya Alien Card adalah KTP Orang Asing. Orang asing yang telah mempunyai Alien Card dapat keluar masuk Korea tanpa izin tertentu. Kita juga dapat membuat rekening bank dan mengikuti berbagai Asuransi di Korea. Biasanya Alien Card berlaku selama 1 Tahun, jadi kita harus perpanjang lagi 2 bulan sebelum atau sampai hari terakhir masa berlaku izin tinggal berak...