CARA MENDAFTAR TES TOPIK & MENJALANI TES TOPIK DI UGM   Skip to main content

Snack Anak Diatas 6 Bulan (Muffin Apel)

Hai .. Hai Kali ini aku mau kasih ide snack anak diatas 6 bulan, gampang banget bikinnya cukup perlu 5 bahan saja. Nama snacknya Muffin Apel, dijamin sehat dan bergizi. Bahan : 1. Apel (50 Gram) 2. Outmeal (30 Gram) 3. Telur (1 Butir) 4. Cranberry / Blueberry 5. Selai Kacang Cara Membuat : Tuang 50 Gram Apel Kedalam Wadah Tuang Juga 30 Gram Outmeal Masukkan 1 Butir Telur Blender Semua Bahan Yang Sudah Dimasukkan Siapkan 2 Cetakan Cupcake  Masukkan Adonan Yang Sudah Di Blender Tabur Secukupnya Cranberry / Blueberry  Kedua anakku suka sekali dengan Muffin Apel ini. Rasanya enak, bertekstur empuk dan lembut. Selamat Mencoba ^^ 👇🏻👇🏻👇🏻 Selai Kacang Aku Pakai Ini, Terbuat darı Kacang Panggang Organik. Dan Dibuat Secara Alami Tanpa Bahan Pengawet. Jadi Aman di Konsumsi Anak.  SELAI KACANG BELI DISINI 🛒🛒🛒 Dry Cranberry yang Aku Pakai Rasanya Manis Dan Asamnya Alami. Jadi Pas Banget Dibuat Topping Muffin Apelnya. Aku Gatau Ya Kalau Pakai Cranberry Merk Lain. Rasanya Bakal Sama Apa Engg

CARA MENDAFTAR TES TOPIK & MENJALANI TES TOPIK DI UGM


Annyeonghaseyo ...

Hari yang aku tunggu-tunggu akhirnya datang juga, tepat di tanggal 21 Oktober 2018, aku telah melaksanakan Tes Topik di UGM Yogyakarta. Pertama kali aku cari-cari informasi kapan diadakannya tes Topik, dan ternyata Tes Topik di Yogyakarta hanya diadakan satu tahun 2 kali, yaitu di bulan April dan Oktober. TOPIK (Test of Proficiency in Korean) adalah Ujian tertulis untuk mengukur kemampuan berbahasa Korea kita. Untuk pendaftaran biasanya dibuka 3 bulan sebelum tes dilaksanakan. Waktu itu aku daftar tanggal 2 agustus melalui salah satu mahasiswa Prodi S1 Bahasa Korea, bersyukur banget mahasiswa tersebut baik hati membantu aku untuk mendaftarkan. Awalnya sih aku menelefon kantor UGM, diberikanlah nomer telefon Dosen Prodi S1 Korea, dan dari situ aku dapatkan nomer telefon salah satu orang yang membantuku.
Jadi untuk mendaftar Topik, harus datang langsung ke UGM ( Kantor Prodi S1 Bahasa Korea), membawa foto 3x4 2 lembar dan Fotocopy KTP (menunjukkan yang asli juga). Tapi sekiranya rumah jauh, bisa minta tolong teman yang ada di Jogja dengan membawa foto 3x4 dan Fotocopy Ktp (tetap menunjukkan KTP asli). Jangan lupa temannya dikasih tau dulu cara nulis nama pendaftar dalam huruf hangeul, karena saat mendaftar akan diminta untuk nulis nama dengan huruf hangeul juga, kasian kan temennya sudah disuruh, eh masih dibikin bingung nulis nama pakai hangeul kalau enggak dikasih tau dulu. Hahah ....


Untuk tesnya ada di Gedung Soegondo FIB UGM di lantai 2 & 3. Penampakan gedung dari depan seperti foto diatas. Walaupun gedungnya sebesar itu, tapi tenang saja tidak susah nyari ruangan tesnya.


Dan aku bilang tidak susah karena nanti akan ada petunjuk yang cukup jelas, yang akan mengantarkan ke tempat registrasi dan ruangan tes. Setelah mengikuti petunjuk kertas tersebut, maka akan menemukan dimana banyak orang antri dan disitulah tempat registrasi ulang.


Antrian ini dibagi menjadi dua baris, baris untuk pendaftar nomer 1-100 dan baris kedua pendaftar nomer 101-150. Aku datang ke sini jam 7 pagi, ya walaupun masuk ruang tes jam 9:10 tapi diwajibkan hadir 2 jam sebelum tes untuk registrasi ulang, seperti yang dilakukan para pengantri diatas.


Untuk registrasi ulang, cukup menunjukkan bukti pembayaran dan ktp. Dengan begitu akan diberikan kartu tes. Oh iya, untuk pendaftaran Topik I Rp 150.000 dan Topik II Rp 250.000 ... Karena aku hanya ikut Tes Topik I, jadi di bukti pembayaran aku hanya di centang Topik I.


Kartu tes bentuknya seperti itu, kartu itu nanti di letakkan diatas meja tes beserta ktp dan akan di cek lagi sebelum tes dimulai.


Kertas ini akan ditempel tepat dimana aku registrasi ulang, disitu tertuliskan urutan nomer peserta dan nomer ruangan. Jadi tinggal nyocokin aja dengan nomer urutan yang ada di kartu tes, supaya tahu diruang nomer berapa tesnya. Yang dipakai untuk tes kemarin ada di lantai 2 & 3.  Dan ada 7 ruangan yang digunakan untuk tes. Perkelas ada sekitar 20-24 orang.


Suasana di Gedung FIB waktu itu, banyak sekali orang yang mengukuti tes Topik, entah itu Topik I maupun Topik II. Pada jam 08.40 aku mulai naik untuk mencari ruangan tes aku yang ada di Lantai 3 dan menunggu di depan ruangan, karena pada jam 09.10 diharuskan sudah masuk di dalam ruangan. Bagi yang terlambat tidak diperbolehkan untuk masuk. Disitu di jelaskan aturan-aturan selama tes dan cara mengisi lembar jawaban, semua HP akan di masukkan ke dalam Box jadi satu, dan tas diletakkan di depan. Hanya ada Kartu Tes dan KTP di atas meja. Tidak perlu membawa alat tulis, karena akan disediakan alat tulis dari sana. Setelah semua di jelaskan dan kartu tes sudah di cek oleh penunggu tes, akan di bagikan lembar jawaban, cukup mengisi dulu nama dengan hangeul, nama dengan huruf biasa, nomer registrasi, dan memandai dapat soal ganjil atau genap. Setelah semua selesai akan dibagikan soal, sebelum ada gong tanda dimulainya mengerjakan, jangan mengerjakan dulu, cukup mengecek apakah sudah lengkap halaman soal tes yang didapat. Setelah gong dibunyikan disitulah akan diputarkan audio untuk menjawab listening sebanyak 30 soal. Setelah selesai langsung saja mengerjakan soal reading 40 soal. Waktu yang diberikan untuk menjawab 70 soal hanyalah 100 menit. Jadi manfaatkan waktu itu dengan sebaik-baiknya. Setelah 100 menit, akan di bunyikan gong lagi, sebagai tanda tes sudah selesai, dan harus meletakkan alat tulis. Apabila ketika lembar jawab akan di ambil masih mengerjakan, akan dianggap gugur dan tidak boleh mengikuti tes TOPIK selama 2 Tahun. Disini aku bukan mengada-ngada, tapi memang benar aku tulis sesuai dari ucapan penunggu saya waktu itu.


Untuk hasil tes, aku harus nunggu selama 1 bulan lebih, rasanya nggak sabar mau cepet-cepet lihat hasil Ujian. Tapi mau bagaimana lagi, hasil tes keluar setelah 29 November 2018. Disini aku hanya bisa bersabar menunggu dan berdoa semoga hasil tes aku bagus dan tidak mengecewakan. Amin...

* Untuk Informasi TOPIK selanjutnya dan pendaftaran TOPIK dapat diakses melalui group FB:  PRODI BAHASA KOREA S1 FIB UGM atau line ID: s1korea.ugm

Comments

Popular Post

Menikah Dengan Orang Korea, Berikut Proses dan Dokumen yang Diperlukan

안녕하세요 Kali ini aku mau share prosesku menikah dengan suami aku (Orang Korea). Aku share berdasarkan pengalaman aku sendiri, walaupun ada kekeliruan proses, tapi bersyukur banget sekarang sudah selesai. Pertama aku hanya ikut suami yang bicara hanya perlu Surat Keterangan Belum Menikah, Kartu Keluarga (Asli) dan Akta Kelahiran (Asli) untuk menikah di Korea. Jadi aku hanya menyiapkan 3 dokumen itu untuk aku bawa ke Korea. Setelah 5 hari di Korea aku dan suami pergi ke Guchong, kalau menurut aku itu semacam Kantor Catatan Sipilnya Korea, untuk Lapor Menikah.  Ini dia 구청 (Guchong) di Busan, Dokumen yang aku bawa seperti yang udah aku sebutin diatas, Kartu Keluarga (ASLI), Akta Kelahiran (ASLI), dan Surat Keterangan Belum Menikah (ASLI), sedangkan untuk suami cukup bawa Identitas Card Nasional. Setelah masuk ke dalam, masuk lurus saja tidak perlu naik eskalator, karena pelayanan pernikahan ada di lantai 1, langsung datang ke meja yang bertuliskan 가족 등록신고 서 (Fo

Preloved_babyku_id Akun Penipu

Hallo, aku mau share pengalaman tidak menyenangkanku tertipu onlineshop @preloved_babyku_id. Seumur hidup baru kali ini aku kena tipu onlineshop.  Awalnya memang aku sedikit curiga dengan onlineshop di Instagram yang namanya @preloved_babyku_id , karna memang harganya cukup murah dengan foto barang-barang preloved yang masih bagus dan bermerk. Selain itu, aku heran barang yang udah lama diupload tapi kok masih ready aja, padahal kalau dilihat ada yang comment dan seperti nya berminat beli, aneh sih. Tapi aku gamau negatif thinking karna disitu ada bukti transfer dan followers juga banyak, jadi aku coba buat percaya aja.  Akhirnya akupun beli car seat dan bouncer dengan total harga 1juta + ongkir 100rb , aku langsung kirim uang saat itu juga , dan dia bilang akan cek dulu. Seharusnya kalau memang sudah cek, kasih kabar lagi kalau memang uang sudah masuk, tapi ditunggu sampai hari besoknya tidak ada kabar. Setelah aku tanya lagi, kapan dikirim? Dia bilang udah dikirim. Giliran diminta no

Membuat Alien Registration Card (외국인등록증)

Annyeong ... Kali ini aku mau share informasi penting untuk kalian yang akan menikah atau telah menikah dengan orang Korea dan berencana untuk tinggal di Korea. Tepat di tanggal 16 april kemarin, aku ditemani suami pergi ke  출입국 종합 민원센터 (Pusat Urusan Umum Imigrasi) untuk membuat Alien Registration Card (외국인등록증) .  Sebelum datang ke 출입국 종합 민원센터 (Pusat Urusan Umum Imigrasi), jauh-jauh hari aku sudah membuat Reservasi. Semua tentang Alien Card dan Cara Reservasi sudah aku jelaskan di artikel aku sebelumnya di #part1 dan #part2 , jadi jika kalian masih belum baca, silahkan baca terlebih dahulu ya, karena aku tulis prosesnya berurutan dari #part1 #part2 sampai dengan sekarang. Seperti yang aku sudah katakan berkali-kali, untuk membuat Alien Card diperlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan yaitu : 1. Passport dan Foto Copy Passpor Foto Copy lembar bagian depan / identitas dan lembar bagian Visa F6 2. 통합신청서 (신고서) dan Foto 통합신청서 (신고서) adalah

Cara Membuat Visa F6 Korea

.. Hallo .. Apa kabar ? Pada artikelku kali ini, aku akan membahas tentang Visa F6 Korea. Pasti ada yang bertanya-tanya apa itu Visa F6, disini aku akan menjelaskan tentang Visa F6 dan Cara membuat Visa tersebut.  Visa F6   adalah Visa yang diperuntukkan Warga Negara Indonesia yang telah menikah dengan Warga Negara Korea. Tidak hanya Warga Negara Indonesia, tetapi juga untuk Warga Negara Asing lainnya yang telah menikah dengan Warga Negara Korea. Berbeda dengan Visa Wisata, Dokumen untuk membuat Visa F6 lebih banyak diperlukan.  Dokumen Visa F6 Dokumen yang diperlukan untuk membuat Visa F6  Korea yaitu : Paspor Asli dan Fotocopy (Halaman Identitas dan Visa atau Cap Negara yang telah dikunjungi) Formulir Aplikasi Visa (Dengan Foto yang telah ditempel pada Kolom Foto)  Surat Undangan dari Suami atau Istri WN Korea (Unduh Dokumen) Surat Jaminan (Unduh Dokumen) Surat Keterangan Kesehatan Suami/Istri (Unduh Dokumen) Certificate Of Health (TB) Surat Alasan Meng