Patricia's Story   Skip to main content

Posts

Cara Perpanjang Passport Anak Berkewarganeraan Ganda

 Halloooooo …. Apa kabar ??????? Kali ini aku mau share cara perpanjang Passport Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kok bisa Ganda ? Yaaa, Anak bisa mempunyai kewarganegaraan Ganda karena asal negara orang tua berbeda. Seperti halnya aku berasal dari Indonesia dan Suami berasal dari Korea. Dengan begitu Anak mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu Korea dan Indonesia.  Anak memiliki kewarganegaraan ganda berlaku sampai umur anak mencapai 18 tahun. Ketika anak mencapai umur 18 tahun, Anak harus memilih 1 kewarganegaraan saja. Dibawah ini syarat membuat passport baru dan perpanjang passport anak WNI. Untuk anak Berkewarganegaraan Ganda syaratnya sama, hanya saja ditambah dengan Affidavit dan Kitas Orang Tua WNA. Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan dokumen yang kalian bawa sudah lengkap. Karna kalau tidak kalian hanya akan buang - buang waktu. Seperti aku yang sudah datang mau perpanjang passport, tapi terkendala karena affidavit. Jadi mau gamau harus membuat affidavit terlebih dah...

Memasak Miyeok-guk (미역국), Sup Rumput Laut Korea

Annyeong ... Minggu lalu ibu mertua aku ulang tahun. Dan harinya pas banget jatuh pada hari minggu, jadi aku dan suami free dirumah dong ya. Hehe... Aku dan suami berencana membuat hari minggu ini menjadi hari yang special untuk ibu kita, jadi kita saling bagi tugas, aku memasak Miyeok-guk dan suami bertugas menyiapkan cake. Di Indonesia pun kalau ada yang ulang tahun juga sama menyiapkan cake, tapi untuk miyeok-guk pasti kalian masih asing dengan sup ini kan?  Jadi Miyeok-guk adalah Makanan khas Korea dengan bahan utamanya yaitu miyeok atau rumput laut, biasanya disajikan ketika ada seseorang yang berulang tahun dan disajikan untuk wanita setelah melahirkan karena Miyeok-guk dipercaya berkhasiat dan diharapkan dapat memulihkan kesehatan sang ibu setelah melahirkan.  Di Korea dengan menghidangkan Miyeok-guk saat ulang tahun dimaknai sebagai simbol untuk menghargai jasa ibu dalam mengandung kurang lebih 9 bulan dan jerih payahnya saat melahirkan. Semua ini tela...

Memasak Makanan Korea, Tteok-bokki (떡볶이)

Annyeong ... Pada artikel aku sebelumnya, aku sudah share resep memasak  Doenjang-jjigae (된장 찌개),  k ali ini aku akan berbagi resep masakan Korea yang tidak kalah enaknya, yaitu  Tteok-bokki (떡볶이).   Tteok-bokki (떡볶이) adalah Makanan Khas Korea yang bahan utamanya berupa garae tteok    (가래 떡)   atau terkadang hanya disebut tteok ( 떡), r asa manis dan kuahnya yang sedikit kental menjadi ciri khas makanan ini.   Kalian pasti tidak asing lagi dengan makanan ini kan? karena di restoran Korea yang ada di Indonesia sudah pasti menjual  Tteok-bokki (떡볶이).  Apalagi bagi kalian yang sering nonton Drama Korea, terkadang makanan ini menjadi santapan sang Idola.  Untuk membuat  Tteok-bokki (떡볶이),  bahan-bahan yang harus disiapkan adalah : 1.  Tteok (Rice Cake) Bentuk Tteok (Rice Cake) berbeda-beda, ada yang panjang ada juga yang bulat sedikit lonjong.  2. Eomuk (Fish Cake) Eomuk atau Oden...

Yang Harus Dilakukan Setelah Sampai di Korea (Pemegang Visa F6) #PART1

Hai ... Annyeong ... Sebelumnya aku sudah menjelaskan tentang Visa F6 dan cara membuat Visa tersebut. Sesudah mendapatkan Visa F6 dari Kedutaan Besar Korea Selatan dan sampai di Korea, jangan kira semuanya sudah selesai. Pemegang Visa F6 masih harus melakukan beberapa proses, yaitu mendaftar dan membuat Alien Registration Card . Karena Visa F6 berlaku 90 hari sejak pertama kali masuk ke Korea. Apabila pendaftaran tidak dilakukan dalam masa 90 hari, maka akan dikenakan denda akibat pelanggaran undang-undang imigrasi. Alien Registration Card adalah Kartu Identitas untuk membuktikan identitas kita di Korea, atau lebih mudahnya Alien Card adalah KTP Orang Asing. Orang asing yang telah mempunyai Alien Card dapat keluar masuk Korea tanpa izin tertentu. Kita juga dapat membuat rekening bank dan mengikuti berbagai Asuransi di Korea. Biasanya Alien Card berlaku selama 1 Tahun, jadi kita harus perpanjang lagi 2 bulan sebelum atau sampai hari terakhir masa berlaku izin tinggal berak...