Halloooooo …. Apa kabar ??????? Kali ini aku mau share cara perpanjang Passport Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kok bisa Ganda ? Yaaa, Anak bisa mempunyai kewarganegaraan Ganda karena asal negara orang tua berbeda. Seperti halnya aku berasal dari Indonesia dan Suami berasal dari Korea. Dengan begitu Anak mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu Korea dan Indonesia. Anak memiliki kewarganegaraan ganda berlaku sampai umur anak mencapai 18 tahun. Ketika anak mencapai umur 18 tahun, Anak harus memilih 1 kewarganegaraan saja. Dibawah ini syarat membuat passport baru dan perpanjang passport anak WNI. Untuk anak Berkewarganegaraan Ganda syaratnya sama, hanya saja ditambah dengan Affidavit dan Kitas Orang Tua WNA. Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan dokumen yang kalian bawa sudah lengkap. Karna kalau tidak kalian hanya akan buang - buang waktu. Seperti aku yang sudah datang mau perpanjang passport, tapi terkendala karena affidavit. Jadi mau gamau harus membuat affidavit terlebih dah...
Hallo .. Kali ini aku mau share pengalamanku membuat Passport Indonesia untuk Anakku yang belum lama ini lahir. Karena aku tinggal di Korea, aku berniat membuat Passport di Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di Seoul, Korea. Sebelum aku datang, aku mencari informasi persyaratan yang harus dibawa dengan mengirim pesan di nomer Whatsapp KBRI Seoul (01021022018), hanya cukup ketik #info maka akan ada balasan dari KBRI. Dan inilah persyaratan yang aku dapatkan dari Whatshapp KBRI : ✅ Tentang Paspor Baru *(Persyaratan)* 🔸 1. Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh KBRI Seoul. 🔸 2. Paspor Asli dan ID Card Korea [ ARC ] kedua orang tua yang masih berlaku 🔸 3. Akte perkawinan / Surat nikah orang tua 🔸 4. Kartu keluarga korea asli dan terjemahan dalam bahasa inggris terbaru (가족관계증명서) *orangtua WN Korea 🔸 5. Surat keterangan pendaftaran nikah asli dan sudah diterjemahkan dalam bahasa inggris.(혼인관계증명서) *WN KOREA *(biaya)* 🔸 Paspor 48 Halaman [ Masa Berlaku...