Halloooooo …. Apa kabar ??????? Kali ini aku mau share cara perpanjang Passport Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kok bisa Ganda ? Yaaa, Anak bisa mempunyai kewarganegaraan Ganda karena asal negara orang tua berbeda. Seperti halnya aku berasal dari Indonesia dan Suami berasal dari Korea. Dengan begitu Anak mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu Korea dan Indonesia. Anak memiliki kewarganegaraan ganda berlaku sampai umur anak mencapai 18 tahun. Ketika anak mencapai umur 18 tahun, Anak harus memilih 1 kewarganegaraan saja. Dibawah ini syarat membuat passport baru dan perpanjang passport anak WNI. Untuk anak Berkewarganegaraan Ganda syaratnya sama, hanya saja ditambah dengan Affidavit dan Kitas Orang Tua WNA. Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan dokumen yang kalian bawa sudah lengkap. Karna kalau tidak kalian hanya akan buang - buang waktu. Seperti aku yang sudah datang mau perpanjang passport, tapi terkendala karena affidavit. Jadi mau gamau harus membuat affidavit terlebih dah...
Annyeong ... Kali ini aku mau share informasi penting untuk kalian yang akan menikah atau telah menikah dengan orang Korea dan berencana untuk tinggal di Korea. Tepat di tanggal 16 april kemarin, aku ditemani suami pergi ke 출입국 종합 민원센터 (Pusat Urusan Umum Imigrasi) untuk membuat Alien Registration Card (외국인등록증) . Sebelum datang ke 출입국 종합 민원센터 (Pusat Urusan Umum Imigrasi), jauh-jauh hari aku sudah membuat Reservasi. Semua tentang Alien Card dan Cara Reservasi sudah aku jelaskan di artikel aku sebelumnya di #part1 dan #part2 , jadi jika kalian masih belum baca, silahkan baca terlebih dahulu ya, karena aku tulis prosesnya berurutan dari #part1 #part2 sampai dengan sekarang. Seperti yang aku sudah katakan berkali-kali, untuk membuat Alien Card diperlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan yaitu : 1. Passport dan Foto Copy Passpor Foto Copy lembar bagian depan / identitas dan lembar bagian Visa F6 2. 통합신청서 (신고서) dan Foto ...