Halloooooo …. Apa kabar ??????? Kali ini aku mau share cara perpanjang Passport Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kok bisa Ganda ? Yaaa, Anak bisa mempunyai kewarganegaraan Ganda karena asal negara orang tua berbeda. Seperti halnya aku berasal dari Indonesia dan Suami berasal dari Korea. Dengan begitu Anak mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu Korea dan Indonesia. Anak memiliki kewarganegaraan ganda berlaku sampai umur anak mencapai 18 tahun. Ketika anak mencapai umur 18 tahun, Anak harus memilih 1 kewarganegaraan saja. Dibawah ini syarat membuat passport baru dan perpanjang passport anak WNI. Untuk anak Berkewarganegaraan Ganda syaratnya sama, hanya saja ditambah dengan Affidavit dan Kitas Orang Tua WNA. Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan dokumen yang kalian bawa sudah lengkap. Karna kalau tidak kalian hanya akan buang - buang waktu. Seperti aku yang sudah datang mau perpanjang passport, tapi terkendala karena affidavit. Jadi mau gamau harus membuat affidavit terlebih dah...
Annyeonghaseyo ... Hari yang aku tunggu-tunggu akhirnya datang juga, tepat di tanggal 21 Oktober 2018, aku telah melaksanakan Tes Topik di UGM Yogyakarta. Pertama kali aku cari-cari informasi kapan diadakannya tes Topik, dan ternyata Tes Topik di Yogyakarta hanya diadakan satu tahun 2 kali, yaitu di bulan April dan Oktober. TOPIK (Test of Proficiency in Korean) adalah Ujian tertulis untuk mengukur kemampuan berbahasa Korea kita. Untuk pendaftaran biasanya dibuka 3 bulan sebelum tes dilaksanakan. Waktu itu aku daftar tanggal 2 agustus melalui salah satu mahasiswa Prodi S1 Bahasa Korea, bersyukur banget mahasiswa tersebut baik hati membantu aku untuk mendaftarkan. Awalnya sih aku menelefon kantor UGM, diberikanlah nomer telefon Dosen Prodi S1 Korea, dan dari situ aku dapatkan nomer telefon salah satu orang yang membantuku. Jadi untuk mendaftar Topik, harus datang langsung ke UGM ( Kantor Prodi S1 Bahasa Korea), membawa foto 3x4 2 lembar dan Fotocopy KTP (menunjukkan yang asli ...