Halloooooo …. Apa kabar ??????? Kali ini aku mau share cara perpanjang Passport Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kok bisa Ganda ? Yaaa, Anak bisa mempunyai kewarganegaraan Ganda karena asal negara orang tua berbeda. Seperti halnya aku berasal dari Indonesia dan Suami berasal dari Korea. Dengan begitu Anak mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu Korea dan Indonesia. Anak memiliki kewarganegaraan ganda berlaku sampai umur anak mencapai 18 tahun. Ketika anak mencapai umur 18 tahun, Anak harus memilih 1 kewarganegaraan saja. Dibawah ini syarat membuat passport baru dan perpanjang passport anak WNI. Untuk anak Berkewarganegaraan Ganda syaratnya sama, hanya saja ditambah dengan Affidavit dan Kitas Orang Tua WNA. Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan dokumen yang kalian bawa sudah lengkap. Karna kalau tidak kalian hanya akan buang - buang waktu. Seperti aku yang sudah datang mau perpanjang passport, tapi terkendala karena affidavit. Jadi mau gamau harus membuat affidavit terlebih dah...
Hai .. Hai .. Maafkan ya, yang sampai saat ini baru update lagi mengenai kehamilan. Karena kemarin aku sudah berjanji mau share #PART 2, jadi hari ini aku akan share kelanjutan dari Yang Harus Dilakukan Setelah Mengetahui Hamil (Istri Orang Korea) #PART 1 Setelah kalian wanita hamil pergi ke 보건소 (Puskesmas), kalian w anita hamil di Korea diwajibkan membuat 국민행복카드 ( gugminhaengbogkade) atau Bahasa Indonesianya Kartu Kebahagiaan Nasional. Dengan membuat 국민행복카드 kita akan mendapat bantuan uang dari pemerintah sebesar 600.000 won untuk satu baby dan 1.000.000 won untuk baby kembar, uang ini bisa digunakan untuk bertransaksi di Rumah Sakit ketika Periksa Kehamilan. Kalau dari pengalaman aku sendiri, uang 600.000 won bisa aku gunakan sampai kehamilan ku berusia 8 bulan, lumayan bukan ? Hehe 국민행복카드 (gugminhaengbogkade) ada berbagai macam, yaitu : BC Card Samsung Card Lotte Card Perbedaan dari ketiganya adalah pada keuntungan yang akan didapatkan...